UU HPP

Perubahan Ketentuan UU KUP yang Bakal Diatur dalam PP dan PMK

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 Oktober 2021 | 09:03 WIB
Perubahan Ketentuan UU KUP yang Bakal Diatur dalam PP dan PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah aturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah melalui UU Harmoniasasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan turunan.

Peraturan tersebut akan menjelaskan lebih detail tentang ketentuan yang berubah dan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK). Adapun integrasi data kependudukan dengan basis data perpajakan akan diatur dalam PP.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) diatur dengan atau berdasarkan PP,” demikian bunyi Pasal 44E ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, Kamis (14/10/2021)

Baca Juga:
Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Selain aturan berupa PP, Pasal 44E yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan ini juga memerinci sembilan ketentuan yang akan diatur dengan atau berdasarkan PMK.

Pertama, jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan, termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP, penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Kedua, pemberian dan permintaan bantuan penagihan pajak. Ketiga, penampungan dan pengiriman hasil penagihan pajak atas klaim pajak. Keempat, pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.

Baca Juga:
Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Kelima, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa. Keenam, penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain.

Ketujuh, penetapan, penagihan, dan upaya hukum terhadap pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut. Kedelapan, pemberian teguran serta permintaan pemutusan dan normalisasi akses dalam hal pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut merupakan penyelenggara sistem elektronik.

Kesembilan, permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli