UU HPP

Perubahan Ketentuan UU KUP yang Bakal Diatur dalam PP dan PMK

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 Oktober 2021 | 09:03 WIB
Perubahan Ketentuan UU KUP yang Bakal Diatur dalam PP dan PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah aturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah melalui UU Harmoniasasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan turunan.

Peraturan tersebut akan menjelaskan lebih detail tentang ketentuan yang berubah dan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK). Adapun integrasi data kependudukan dengan basis data perpajakan akan diatur dalam PP.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) diatur dengan atau berdasarkan PP,” demikian bunyi Pasal 44E ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, Kamis (14/10/2021)

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Selain aturan berupa PP, Pasal 44E yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan ini juga memerinci sembilan ketentuan yang akan diatur dengan atau berdasarkan PMK.

Pertama, jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan, termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP, penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Kedua, pemberian dan permintaan bantuan penagihan pajak. Ketiga, penampungan dan pengiriman hasil penagihan pajak atas klaim pajak. Keempat, pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Kelima, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa. Keenam, penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain.

Ketujuh, penetapan, penagihan, dan upaya hukum terhadap pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut. Kedelapan, pemberian teguran serta permintaan pemutusan dan normalisasi akses dalam hal pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut merupakan penyelenggara sistem elektronik.

Kesembilan, permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya