BERITA PAJAK SEPEKAN

Perpanjangan Masa Pemberian Insentif Pajak Covid-19 Jadi Terpopuler

Ringkang Gumiwang
Sabtu, 16 Januari 2021 | 08.01 WIB
Perpanjangan Masa Pemberian Insentif Pajak Covid-19 Jadi Terpopuler

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 menjadi topik terpopuler sepanjang pekan ini, 11-15 Januari 2021.

Fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam PP 29/2020 tersebut diperpanjang hingga akhir Juni 2021 melalui PMK 239/2020. Ada empat fasilitas PPh yang masa berlakunya diperpanjang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga. Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ketiga, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. Keempat, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat perubahan ketentuan terkait dengan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak tersebut.

Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, tapi juga peralatan pendukung vaksinasi. Selain itu, terdapat perubahan ketentuan terkait dengan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat.

Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Sebelumnya, surat rekomendasi menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berikut berita pajak pilihan lainnya:

MK Tolak Gugatan Uji Materiel UU KUP
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiel atas 2 pasal pada UU KUP yakni Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) pada Kamis (14/1/2021).

Dalam Putusan No. 41/PUU-XVIII/2020, majelis hakim menilai pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon yakni mantan pengurus PT United Coal Indonesia (PT UCI) Taufik Surya Dharma tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi ... pada hari Kamis tanggal 12 bulan November tahun 2020 yang diucapkan pada sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 bulan Januari tahun 2021, selesai diucapkan pukul 10:50 WIB," bunyi Amar Putusan No. 41/PUU-XVIII/2020.

SE Baru Pembatasan Persidangan dan Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak
Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka.

Surat Edaran No. SE-01/PP/2021 untuk menindaklanjuti adanya instruksi pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta pemberlakuan pembatasan aktivitas luar rumah di DKI Jakarta.

“Perlu untuk menetapkan pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 25 Januari 2021,” bunyi penggalan bagian umum SE tersebut.

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Fasilitas Pajak di KEK
Kementerian Keuangan resmi merilis ketentuan baru perihal fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang diberikan di kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020.

Ketentuan terbaru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 237/2020. Fasilitas pajak tersebut diberikan pemerintah kepada badan usaha penyelenggara KEK dan pelaku usaha yang menanamkan modalnya di bidang usaha tertentu.

"Fasilitas PPh di KEK meliputi fasilitas pengurangan PPh Badan atau fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK No. 237/2020.

DJP Imbau Pengusaha Segera Terbitkan Bukti Potong A1
Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pelaku usaha untuk menerbitkan bukti potong A1 guna mendorong pekerja dapat segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan proses sosialisasi sudah disampaikan oleh unit vertikal DJP agar wajib pajak bisa menyampaikan SPT lebih awal untuk tahun pajak 2020. Menurutnya, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) menjadi saluran utama imbauan lapor SPT lebih awal.

"Memang sudah mulai melakukan sosialisasi bahwa SPT sudah dapat disampaikan pada Januari melalui beberapa media komunikasi, nanti bisa dikonfirmasi juga ke Dit. P2Humas," katanya.

DJP Terbitkan Aturan Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai
Ditjen Pajak menerbitkan beleid khusus atas tata cara pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang dari dokumen berupa cek dan bilyet giro melalui Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-01/PJ/2021.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aturan baru tersebut ditetapkan untuk memberikan kemudahan administrasi pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro sebagai pelaksanaan UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Januari 2021," sebut DJP dalam Pasal 8 PER-01/PJ/2021. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.