PER-01/PJ/2021

DJP Terbitkan Aturan Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Januari 2021 | 12:30 WIB
DJP Terbitkan Aturan Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai

Tampilan awal salinan Perdirjen No. PER-01/PJ/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerbitkan beleid khusus atas tata cara pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang dari dokumen berupa cek dan bilyet giro melalui Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-01/PJ/2021.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aturan baru tersebut ditetapkan untuk memberikan kemudahan administrasi pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro sebagai pelaksanaan UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Januari 2021," sebut DJP dalam Pasal 8 PER-01/PJ/2021, dikutip Minggu (10/1/2021).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Pada Pasal 3 ayat (1) PER-01/PJ/2021, bila dalam satu kasus cek atau bilyet giro belum selesai dibuat tetapi sudah dibubuhi tanda bea meterai lunas dengan tarif bea meterai lebih kecil dari yang seharusnya terutang maka kekurangan pembayaran bea meterai harus dibayar oleh pihak yang terutang, bank penyedia, atau pembawa cek dan bilyet giro.

Pelunasan kekurangan pembayaran bea meterai tersebut dapat dilakukan melalui mesin teraan meterai digital atau melalui surat setoran pajak (SSP).

Bila kekurangan pembayaran bea meterai dilunasi dengan mesin teraan meterai digital, pembubuhan teraan bea meterai lunas dapat dilakukan oleh penerbit cek atau bilyet giro selaku pihak yang terutang, bank penyedia, pembawa cek atau bilyet giro, atau oleh pihak lain sepanjang telah memiliki izin untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas menggunakan mesin teraan meterai digital.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Apabila kekurangan pembayaran bea meterai dilunasi dengan SSP, pelunasan dilakukan dengan membayar kekurangan dengan formulir SSP atau kode billing 411611 dan kode jenis setoran 100.

Pelunasan kekurangan pembayaran bea meterai menggunakan SSP juga dapat dilakukan oleh pihak yang terutang, bank penyedia, atau pihak pembawa cek atau bilyet giro dengan meminta cap bukti pelunasan ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2021, DJP juga menerbitkan surat edaran No. SE-1/PJ/2021 tentang petunjuk pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 8 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo ini disebutkan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dibubuhkan pada sisi muka cek atau bilyet giro.

Kemudian, cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dibubuhkan sedemikian rupa sehingga tidak menutupi atau menimpa unsur atau informasi utama yang tercantum dalam cek atau bilyet giro, khususnya unsur Magnetic Ink Character Recognition (MICR). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Januari 2021 | 15:32 WIB

maaf saya mau tanya untuk pembubuhan materao tempel pada giro apakah dibubuhkan materai 6.000 saja atau harus minimal materai 6.000 plus 3.000 ? terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara