PMK 237/2020

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Fasilitas Pajak di KEK

Muhamad Wildan | Senin, 11 Januari 2021 | 11:38 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Fasilitas Pajak di KEK

Tampilan awal salinan PMK 237/2020

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi merilis ketentuan baru perihal fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang diberikan di kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020.

Ketentuan terbaru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 237/2020. Fasilitas pajak tersebut diberikan pemerintah kepada badan usaha penyelenggara KEK dan pelaku usaha yang menanamkan modalnya di bidang usaha tertentu.

"Fasilitas PPh di KEK meliputi fasilitas pengurangan PPh Badan atau fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK No. 237/2020, dikutip Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Fasilitas pengurangan PPh Badan untuk badan usaha penyelenggara KEK diberikan sebesar 100% dari PPh Badan terutang dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar.

Fasilitas ini diberikan kepada badan usaha atas penghasilan yang diterima badan usaha dari pengalihan tanah dan bangunan di KEK, persewaan tanah dan bangunan di KEK, serta penghasilan dari kegiatan usaha utama di KEK selain pengalihan dan persewaan tanah dan bangunan. Fasilitas ini diberikan dalam jangka waktu 10 tahun pajak.

Fasilitas pengurangan atau diskon PPh Badan sebesar 100% juga diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama di KEK dan memiliki nilai rencana investasi paling sedikit Rp100 miliar.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Fasilitas diskon diberikan selama 10 tahun atas rencana penanaman modal dari Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Bila rencana penanaman modal oleh pelaku usaha mencapai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan selama 15 tahun.

Apabila pelaku usaha memiliki nilai rencana investasi mencapai Rp1 triliun atau lebih, fasilitas diskon PPh Badan yang diberikan mencapai 20 tahun pajak.

Setelah jangka waktu pemberian diskon PPh Badan bagi badan usaha dan pelaku usaha berakhir, baik badan usaha maupun pelaku usaha masih diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Selain fasilitas diskon PPh Badan, pelaku usaha juga diberikan ruang untuk mendapatkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mirip dengan tax allowance.

Fasilitas pajak tersebut tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama, tetapi juga atas pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan lainnya di KEK.

Fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang diberikan antara lain pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama 6 tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun juga diberikan.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Perlu dicatat, pelaku usaha yang sudah mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Begitu juga dengan pelaku usaha yang sudah mendapatkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, juga tidak akan diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024