SE-01/PP/2021

SE Baru Pembatasan Persidangan dan Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Januari 2021 | 19:45 WIB
SE Baru Pembatasan Persidangan dan Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak

SE-01/PP/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka.

Surat Edaran No. SE-01/PP/2021 untuk menindaklanjuti adanya instruksi pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta pemberlakuan pembatasan aktivitas luar rumah di DKI Jakarta.

“Perlu untuk menetapkan pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 25 Januari 2021,” bunyi penggalan bagian umum SE tersebut, dikutip pada Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Sesuai dengan ketentuan dalam SE ini, persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan pada 11—25 Januari 2021 dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, persidangan dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang untuk setiap hari persidangan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam SE-024/PP/2020. Simak artikel ‘Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya’.

Kedua, majelis atau hakim tunggal dan panitera pengganti diimbau untuk melaksanakan persidangan secara lebih efektif dengan memperhatikan substansi sengketa, jumlah berkas yang diperiksa, dan waktu yang tersedia pada setiap shift persidangan.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Ketiga, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, majelis atau hakim tunggal, panitera pengganti beserta staf, serta para pihak yang hadir dalam persidangan selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengecek kesehatan sebelum hadir. Salah satunya dengan melakukan swab PCR/ swab antigen Covid-19 secara berkala.

Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), masih dalam SE tersebut, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.19/2021.

“Pengaturan dan pembatasan jumlah pengguna layanan … pada periode 11 Januari s.d. 25 Januari 2021 ditentukan melalui daftar antrean,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam SE yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 Januari 2021 ini.

Untuk mengurangi jumlah orang yang hadir di Pengadilan Pajak, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya kecuali permohonan peninjauan kembali, diimbau untuk dilakukan melalui pos. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT