PMK 237/2020

Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK Lewat OSS

Muhamad Wildan | Senin, 11 Januari 2021 | 13:56 WIB
Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK Lewat OSS

Ilustrasi. Tampilan laman OSS. 

JAKARTA, DDTCNews – Permohonan fasilitas pajak penghasilan (PPh) di kawasan ekonomi khusus (KEK) sudah bisa dilakukan secara daring melalui online single submission (OSS).

Pada Pasal 9 ayat (1) PMK 237/2020 ditegaskan penentuan kesesuaian dalam pemenuhan kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh, baik tax holiday maupun tax allowance, dilakukan dan diberitahukan kepada badan usaha serta pelaku usaha melalui OSS.

"Badan usaha atau pelaku usaha yang telah memperoleh pemberitahuan ... dapat melanjutkan permohonan fasilitas PPh badan secara daring melalui sistem OSS," bunyi Pasal 9 ayat (4), dikutip pada Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Terdapat beberapa dokumen yang harus disampaikan oleh badan usaha dan pelaku usaha KEK untuk mendapatkan fasilitas PPh. Dokumen yang dimaksud antara lain salin rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal serta salinan surat keterangan fiskal para pemegang saham badan usaha atau pelaku usaha.

Khusus bagi badan usaha penyelenggara KEK, salinan penetapan sebagai badan usaha yang membangun atau mengelola KEK dari kementerian, pemerintah daerah, atau administrator KEK juga harus dilampirkan.

Bila permohonan telah diterima secara lengkap dan benar, OSS akan menyampaikan usulan pemberian fasilitas PPh. OSS juga akan memberitahukan fasilitas PPh sedang dalam proses. Kementerian Keuangan juga melimpahkan kewenangan keputusan pemberian fasilitas PPh di KEK kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga:
Dukung Laos Sebagai Keketuaan Asean, RI Salurkan Hibah Rp 6,5 Miliar

“Keputusan pemberian fasilitas PPh di KEK dilaksanakan oleh kepala BKPM untuk dan atas nama menteri [keuangan]," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 237/2020.

Keputusan harus diterbitkan oleh BKPM paling lama 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas PPh diterima secara lengkap dan benar. Pelaksanaan pemberian fasilitas PPh di KEK yang dilaksanakan oleh BKPM harus dilaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kuartal.

Dengan adanya PMK terbaru ini, prosedur pengajuan permohonan fasilitas PPh Badan di KEK menjadi lebih sederhana bila dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.

Baca Juga:
Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Pada PMK 104/2020 yang telah dicabut, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan fasilitas PPh di KEK kepada BKPM dengan tembusan kepada administrator KEK. Terhadap permohonan tersebut, BKPM akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian penanaman modal wajib pajak dengan kegiatan utama.

Usulan pemberian fasilitas PPh di KEK juga akan diverifikasi oleh komite verifikasi yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Kamis, 04 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Laos Sebagai Keketuaan Asean, RI Salurkan Hibah Rp 6,5 Miliar

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025