KEBIJAKAN PAJAK

Perlunya Reformasi Pajak Bukan Hanya Karena Pandemi, Ini Kata Pakar

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Perlunya Reformasi Pajak Bukan Hanya Karena Pandemi, Ini Kata Pakar

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memaparkan materi dalam webinar bertajuk Reformasi Pajak di Tengah Pandemi: Tren Global dan Agenda Indonesia, Rabu (25/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi pajak perlu dilakukan bukan hanya dikarenakan adanya pandemi Covid-19, melainkan adanya persoalan fundamental pajak yang perlu ditangani.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan ketersediaan dana domestik untuk membiayai pembangunan. Permasalahan ini terlihat dari kinerja tax ratio di Indonesia yang tergolong rendah di Asia Pasifik.

“Suatu krisis atau tekanan ekonomi selalu memunculkan agenda reformasi pajak. Instrumen fiskal digunakan banyak negara untuk memulihkan ekonomi. Namun, reformasi pajak bukan semata-mata gara-gara pandemi,” terang Bawono dalam webinar bertajuk Reformasi Pajak di Tengah Pandemi: Tren Global dan Agenda Indonesia, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Bawono menerangkan terdapat 3 aspek yang mempercepat reformasi pajak di Indonesia. Ketiga aspek tersebut meliputi masih dibutuhkannya stimulus untuk pemulihan ekonomi, terbatasnya daya tahan anggaran pemerintah, dan adanya pengalaman kondisi fiskal pada krisis sebelumnya.

Reformasi pajak di Indonesia, sambung Bawono, merupakan proses yang berkelanjutan. Saat ini, reformasi pajak berkaitan dengan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bawono menyebut revisi UU KUP sebenarnya hanya bagian dari reformasi pajak karena saling menyokong dengan kebijakan lain.

Bawono menerangkan revisi UU KUP juga mencakup perubahan kebijakan di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, dan pajak karbon. Dalam kesempatan tersebut, Bawono juga menguraikan kaitan tren global dengan agenda reformasi di Indonesia.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Terkait dengan PPN, pemerintah berencana menerapkan skema multitarif, menaikan tarif, serta mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN. Adapun skema multitarif dan kenaikan tarif PPN sejalan dengan tren global. Sementara itu, pengurangan pengecualian dapat menjamin prinsip netralitas PPN.

Berkaitan dengan PPh, pemerintah salah satunya berencana menyesuaikan tarif dan tax bracket PPh orang pribadi. Menurutnya, penyesuaian berkala diperlukan karena faktor inflasi serta menjamin ability to pay. Selain itu, ada wacana fringe benefit tax serta penguatan ketentuan antipenghindaran pajak.

Bawono selanjutnya menjelaskan tentang pajak solidaritas. Dia menyebut beberapa negara mulai menerapkan pajak solidaritas untuk burden sharing. Namun, Indonesia hingga saat ini masih belum menerapkan pajak solidaritas. Simak Fokus ‘Pajak, Solidaritas, dan Ketimpangan Pascapandemi’.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dalam kesempatan itu, Bawono juga menjelaskan tentang perkembangan pajak digital. Dia juga membahas pengenaan pajak karbon serta penambahan objek cukai, orientasi reformasi pajak global di saat pandemi, tren kebijakan pajak saat pandemi, serta kaitan pajak dengan pemulihan ekonomi.

Webinar ini digelar Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (Himaksi) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas). Webinar diselenggarakan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DDTC dan FEB Unas. Simak ‘Giliran Universitas Nasional Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara