EDUKASI PAJAK

Giliran Universitas Nasional Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:44 WIB
Giliran Universitas Nasional Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Kepala Prodi Akuntansi FEB Unas Bambang Subiyanto, Dekan FEB Unas Kumba Digdowiseiso, Managing Partner DDTC Darussalam, dan Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC kembali menjalin kerja sama pendidikan dengan perguruan tinggi. Kali ini, kerja sama dilakukan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara daring pada hari ini, Rabu (25/8/2021). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan FEB Unas Kumba Digdowiseiso.

Kepala Prodi Akuntansi FEB Unas Bambang Subiyanto mengatakan kerja sama ini merupakan upaya FEB Unas memfasilitasi pembelajaran mahasiswa di luar kampus. Apalagi, kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) menuntut perguruan tinggi berkolaborasi dengan dunia usaha dan industri.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

“Kami mengapresiasi kepada tim kedua pihak yang telah menjajaki kerja sama ini. Kami berharap kerja sama ini menjadi terobosan dan pertukaran keunggulan baik bagi mahasiswa Unas maupun DDTC,” ungkap Bambang.

Dekan FEB Unas Kumba Digdowiseiso menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk menyiapkan mahasiswa, terutama Prodi Akuntansi, yang ingin melaksanakan magang dan penelitian di bidang perpajakan.

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan institusinya sangat terbuka dengan berbagai kolaborasi kegiatan konkret yang akan dilaksanakan setelah penandatanganan nota kesepahaman. Salah satu kegiatan yang bisa dilakukan adalah riset bersama.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

“Kita menanti kerja sama konkret dan siap mendukung apa saja yang bisa kita lakukan bersama. Misalnya, melakukan riset bersama, menerima mahasiswa magang, pembuatan kurikulum dan materi, hingga training dosen,” jelas Darussalam.

Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu menghilangkan informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia. FEB Unas menjadi perguruan tinggi ke-30 yang sudah meneken perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Adapun 29 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken MoU antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha.

Baca Juga:
Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, dan Universitas 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, ada Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Universitas Surabaya, dan Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, dan Universitas Islam Malang (Unisma).

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan webinar bertajuk Reformasi Pajak di Tengah Pandemi: Tren Global dan Agenda Indonesia.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Darussalam mengatakan topik reformasi pajak di tengah pandemi, terutama tentang tren global dan kaitannya dengan agenda Indonesia, sangat relevan dengan kondisi sekarang. Apalagi, pemerintah tengah membahas revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Darussalam, langkah negara lain dalam menjawab permasalahan yang sama sangat penting untuk dipelajari. Langkah yang diambil sebaiknya juga sesuai dengan konsep dasar yang sudah dikembangkan agar kebijakan yang disusun tidak bersifat trial and error.

Kumba Digdowiseiso Kumba mengatakan pandemi membuat pemerintah menghadapi kondisi yang sulit akibat ruang fiskal yang semakin terbatas. Salah satu cara untuk meningkatkan ruang fiskal tersebut adalah menggenjot penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

“Kebijakan untuk mengatasi buffer dalam masa pandemi disebut counter-cyclical fiscal policy. Dalam kebijakan ini maka government spending harus naik. Secara historis kebijakan fiskal kita masih pro, tetapi saat krisis kita shifting dari pro ke counter. Terkait dengan kondisi ini reformasi menjadi keharusan,” ujar Kumba.

Sebagai informasi, pembicara dalam webinar bertajuk Reformasi Pajak di Tengah Pandemi: Tren Global dan Agenda Indonesia adalah Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024