KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat Kerja Sama dengan PPATK, Sri Mulyani Kejar Keanggotaan FATF

Dian Kurniati | Jumat, 22 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Perkuat Kerja Sama dengan PPATK, Sri Mulyani Kejar Keanggotaan FATF

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, mendorong pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) kali ini akan memperkuat kerja sama yang telah berjalan antara Kemenkeu dan PPATK. Selain itu, dia juga berharap proses Indonesia menjadi anggota Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang (Financial Action Task Force/FATF) semakin mulus.

"Ini adalah langkah strategis dalam rangka kita bersama mempersiapkan diri menghadapi proses untuk menjadi anggota FATF, yaitu adanya mutual evaluation review oleh FATF," katanya, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Sri Mulyani mengatakan kerja sama Kemenkeu dan PPATK selama ini telah terjalin dengan baik, terutama pada Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), dan Sekretariat Jenderal. Dengan penandatangan MoU hari ini, dia menilai kerja sama kedua institusi akan semakin kuat.

Sri Mulyani menjelaskan Indonesia terus berupaya menjadi anggota FATF sejak 2016, dan pada Juni 2019 telah masuk dalam status sebagai observer FATF. Menurutnya, Indonesia akan terus berupaya agar bisa menjadi anggota tetap karena saat ini masih menjadi satu-satunya negara G-20 yang belum masuk dalam keanggotaan FATF.

Dia menilai terdapat sejumlah makna strategis ketika Indonesia berhasil menjadi anggota FATF. Misalnya, berpartisipasi aktif dalam penetapan standar global rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme serta hal-hal lain berpotensi mengancam sistem keuangan internasional.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Di sisi lain, keanggotaan Indonesia pada FATF juga dapat meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.

"Tentu ujungnya adalah pada meningkatnya rasa percaya atau confidence serta trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di Indonesia," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan ruang lingkup MoU mencakup pertukaran data dan atau informasi, asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas, pelaksanaan audit perumusan produk hukum, serta kegiatan penelitian atau riset.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Seluruh data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan MoU tersebut bersifat rahasia, kecuali telah dipublikasikan dan diberikan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik Kemenkeu maupun PPATK.

Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut akan menindaklanjuti MoU tersebut dengan membuat perjanjian kerja sama pertukaran data bersama DJP dan DJBC. Menurutnya, sistem atau platform pertukaran informasi di antara 3 lembaga tersebut juga akan dibangun sehingga mungkinkan prosesnya berjalan cair dan cepat.

Terkait proses Indonesia menjadi anggota FATF, dia menilai semakin sulit akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, FATF berencana menetapkan sejumlah persyaratan yang ketat jika ingin mengadakan mutual evaluation review dalam situasi pandemi, seperti cakupan vaksinasi minimum 80% populasi.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Meski demikian, PPATK akan terus berupaya agar proses Indonesia masuk sebagai anggota tetap FATF dapat segera terlaksana.

"Kami sudah berargumen dan kami harap FATF bisa menerapkan peraturan dalam suasana pandemi ini dengan more flexibility, more responsible karena ada hal-hal tertentu yang masih uncertain," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?