ADMINISTRASI PAJAK

PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Muhamad Wildan
Rabu, 22 Mei 2024 | 15.30 WIB
PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyesuaikan fitur pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan aplikasi e-bupot instansi pemerintah tengah diuji coba.

"Aplikasi e-bupot instansi pemerintah sedang dalam tahap uji coba," katanya, Rabu (22/5/2024).

Sebagai informasi, PER-5/PJ/2024 mengatur kewajiban bagi instansi pemerintah untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A3. Bukti potong form 1721-A3 merupakan bukti potong yang dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

"Terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir," bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2024.

Setelah dibuat, bukti potong form 1721-A3 harus diberikan oleh instansi pemerintah kepada pegawai tetap, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Untuk diperhatikan, PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong form 1721-A3 bukanlah kredit pajak. PPh Pasal 21 yang bisa digunakan sebagai kredit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan ialah PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong form 1721-A1 dan form 1721-A2.

Bukti potong form 1721-A1 dibuat oleh instansi pemerintah hanya pada masa pajak terakhir khusus bagi pegawai dan pensiunan yang menerima pensiun berkala. Bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, instansi pemerintah perlu membuat bukti potong form 1721-A2 pada masa pajak terakhir.

PER-5/PJ/2024 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 16 Mei 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada masa pajak Juni 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.