WONOSARI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari mengadakan kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis jenis-jenis pajak kelurahan kepada 20 orang pamong kelurahan di Kelurahan Ngipak, Kabupaten Gunungkidul pada 12 Mei 2026.
Penyuluh pajak Ganjar Dwi Kharisma menjelaskan pelatihan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur kelurahan perihal kewajiban perpajakan instansi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan belanja barang dan jasa.
“Peserta mengikuti kegiatan serta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak yang kerap ditemui dalam pelaksanaan kegiatan di kelurahan,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (19/5/2026).
Materi yang disampaikan Ganjar pada kegiatan tersebut antara lain mengenai pajak penghasilan dan PPN. Dia juga turut menjelaskan jenis transaksi yang wajib dilakukan pemotongan atau pemungutan, termasuk tata cara penyetoran dan pelaporannya.
“Perlu diperhatikan pembelian barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) dari pengusaha kena pajak (PKP) dengan nilai di atas Rp2 juta, PPN-nya dipungut oleh instansi pemerintah,” ujar Ganjar saat menjawab pertanyaan peserta.
Selain itu, Ganjar juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan pajak guna menghindari sanksi administrasi.
“Batas akhir pelaporan PPN adalah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, lanjut Ganjar, KPP Pratama Wonosari berharap aparatur kelurahan dapat makin memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal:
