KPP PRATAMA WONOSARI

Belanja Kelurahan di Atas Rp2 Juta, PPN-nya Dipungut Instansi Daerah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Mei 2026 | 11.30 WIB
Belanja Kelurahan di Atas Rp2 Juta, PPN-nya Dipungut Instansi Daerah
<p>Suasana kegiatan pelatihan yang diadakan oleh KPP Pratama Wonosari. (foto:&nbsp;Reny Yuanita)</p>

WONOSARI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari mengadakan kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis jenis-jenis pajak kelurahan kepada 20 orang pamong kelurahan di Kelurahan Ngipak, Kabupaten Gunungkidul pada 12 Mei 2026.

Penyuluh pajak Ganjar Dwi Kharisma menjelaskan pelatihan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur kelurahan perihal kewajiban perpajakan instansi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan belanja barang dan jasa.

“Peserta mengikuti kegiatan serta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak yang kerap ditemui dalam pelaksanaan kegiatan di kelurahan,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (19/5/2026).

Materi yang disampaikan Ganjar pada kegiatan tersebut antara lain mengenai pajak penghasilan dan PPN. Dia juga turut menjelaskan jenis transaksi yang wajib dilakukan pemotongan atau pemungutan, termasuk tata cara penyetoran dan pelaporannya.

“Perlu diperhatikan pembelian barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) dari pengusaha kena pajak (PKP) dengan nilai di atas Rp2 juta, PPN-nya dipungut oleh instansi pemerintah,” ujar Ganjar saat menjawab pertanyaan peserta.

Selain itu, Ganjar juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan pajak guna menghindari sanksi administrasi.

“Batas akhir pelaporan PPN adalah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, lanjut Ganjar, KPP Pratama Wonosari berharap aparatur kelurahan dapat makin memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal:

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta;
  2. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah;
  3. pembayaran untuk pengadaan tanah;
  4. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin;
  5. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  6. pembayaran atas Jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;
  7. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN; dan/atau
  8. pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.