PMK 59/2022

Penyebab PPh Pasal 22 Tidak Dipotong oleh Instansi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2023 | 17:30 WIB
Penyebab PPh Pasal 22 Tidak Dipotong oleh Instansi Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Instansi pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.

Salah satu jenis PPh yang wajib dipotong ialah PPh Pasal 22 atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah. Namun, terdapat beberapa hal yang menyebabkan instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

“[Pertama] atas pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta,” sebut Pasal 12 ayat (2) huruf a PMK 59/2022, dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Kedua, atas pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Ketiga, atas pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos; atau pemakaian air dan listrik

Keempat, pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya.

Kelima, pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras. Keenam, pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Ketujuh, pembayaran untuk pembelian barang kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedelapan, pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan