BANK BULION

Emas Kelolaan Bank Bulion Hampir Tembus 150 Ton

Muhamad Wildan
Sabtu, 15 November 2025 | 08.00 WIB
Emas Kelolaan Bank Bulion Hampir Tembus 150 Ton
<p>Ilustrasi. Petugas menunjukkan produk emas batangan di Pegadaian Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat total emas yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion mencapai 148,77 ton.

Secara terperinci, total kelolaan emas oleh PT Pegadaian hingga Oktober 2025 sudah mencapai 129 ton, sedangkan BSI pada periode yang sama tercatat mengelola emas sebanyak 19,77 ton.

"PT Pegadaian berupaya mengoptimalkan aset emas masyarakat agar dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan yang produktif, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam ekosistem bulion formal yang tepercaya," tulis Kemenko Perekonomian dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (15/11/2025).

Adapun BSI akan memperluas akses masyarakat terhadap investasi emas dengan meningkatkan kemudahan transaksi digital, menyediakan layanan cetak emas fisik, serta menyediakan fasilitas penyimpanan emas di smart vault.

Ke depan, pemerintah dan para stakeholder akan mendorong inovasi produk bulion melalui pengembangan simpanan emas, pembiayaan emas, hingga ETF emas sesuai dengan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Sinergi lintas lembaga dan badan usaha, pengembangan produk sesuai amanat UU PPSK, penyusunan roadmap jangka menengah oleh OJK, perluasan pasar dan kerja sama internasional, serta peningkatan literasi masyarakat menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem bullion," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan.

Sebagai informasi, pemerintah telah merevisi ketentuan perpajakan terkait jual-beli emas dalam rangka mengakomodasi hadirnya kegiatan usaha bulion di Indonesia.

Dengan berlakunya PMK 51/2025, lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan emas oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan bersangkutan.

PPh Pasal 22 dipungut bila emas penjualan kepada lembaga jasa keuangan melebihi Rp10 juta. Bila tidak, lembaga jasa keuangan tidak memungut PPh Pasal 22. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.