PPN PRODUK DIGITAL

Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Diserahkan ke KPP Badora DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:07 WIB
Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Diserahkan ke KPP Badora DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar. 

JAKARTA, DDTCNews – Penunjukan dan pengawasan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan lakukan oleh KPP Badora Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan mulai Agustus 2020 tugas untuk pengawasan pelaku usaha yang menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE sudah beralih dari Kantor Pusat DJP kepada KPP Badan dan Orang Asing (Badora) DJP.

Selain pengawasan, KPP Badora juga melakukan korespondensi dengan pelaku usaha asing yang belum menjadi pemungut dan penyetor PPN produk digital dalam PMSE. Penambahan jumlah pelaku usaha asing yang menjadi pemungut PPN juga ikut diambil alih oleh unit vertikal DJP ini.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

“Jadi penunjukkan selanjutnya akan dilakukan oleh KPP Badora dan Kanwil Jakarta Khusus," katanya Rabu (19/8/2020).

Arif menuturkan delegasi kewenangan kantor pusat kepada KPP Badora sejalan dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020. Dalam beleid ini ditegaskan wajib pajak badan PPMSE dalam negeri dan luar negeri, pedagang luar negeri, hingga penyedia jasa luar negeri terdaftar di KPP Badora.

Dia menambahkan dua kali penunjukan pemungut PPN produk digital PMSE yang dilakukan Kantor Pusat DJP pada Juli dan Agustus 2020 akan menjadi tolak ukur unit vertikal DJP melaksanakan PMK 48/2020. Selebihnya, panduan bagi petugas pajak sudah tersedia dalam PER-07/PJ/2020.

"Iya [tugas] sesuai dengan Perdirjen 7/2020," imbuhnya. Simak artikel ‘Pelaku Usaha Lewat Sistem Elektronik Wajib Terdaftar di KPP Badora DJP’.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Seperti diketahui, DJP sudah menunjuk 16 perusahaan global menjadi pemungut PPN PMSE. Pada penunjukan pertama, terdapat 6 entitas bisnis, yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Selanjutnya, pada penunjukan kedua awal Agustus 2020, terdapat 10 perusahaan global yang menjadi pemungut PPN PMSE. Mereka adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.

Selanjutnya, ada pula Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Simak artikel ‘Facebook Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?