PER-08/2020

Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews
Minggu, 26 April 2020 | 19.08 WIB
Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan tarif PPh badan 22% sesuai Perpu 1/2020 mulai berlaku pada masa pajak April 2020.

Hal ini ditegaskan lagi oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam Siaran Pers No. SP-18/2020 berjudul ‘Penyesuaian Angsuran Pajak Penghasilan Tahun 2020 Sehubungan dengan Penurunan Tarif PPh Badan’ yang dipublikasikan sore ini, Minggu (26/4/2020).

DJP mengatakan penghitungan angsuran PPh wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif PPh badan sesuai Perpu 1/2020. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020. Simak artikel ‘Beleid Baru Penegasan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini’.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya, DJP telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019,” demikian pernyataan DJP dalam keterangan resminya.

Dengan demikian, penghitungan angsuran pajak (PPh Pasal 25) pada tahun ini untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun kalender adalah sebagai berikut:


DJP mengatakan wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum’.

Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020. Ketentuan juga berlaku untuk wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan sesuai Perdirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020. Baca artikel ‘Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!

“Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT tahunan 2019 ... agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru,” imbuh DJP.

Informasi umum seputar penyampaian SPT tahunan dapat dilihat di laman khusus Lapor Tahunan. Berbagai informasi terkait ketentuan terkait respons pajak terhadap pandemi Covid-19 bisa dilihat di laman DJP Tanggap Covid-19

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.