Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-08/PJ/2020 yang mengatur tentang penghitungan angsuran PPh Pasal 25 akibat adanya penurunan tarif PPh badan.
Dalam beleid itu ditegaskan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 pada 2020 untuk wajib pajak (WP) badan menggunakan tarif 22%. Adapun, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 WP masuk bursa – yang dapat pengurangan tarif pasal sesuai Pasal 17 ayat (2b) UU PPh – menggunakan tarif 19%.
“Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 … berlaku sejak masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019,” demikian penggalan bunyi pasal 6 beleid tersebut. Simak artikel 'Beleid Baru Penegasan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini'.
Lantas, bagaimana contoh penghitungannya? Peraturan Dirjen Pajak No.PER-08/PJ/2020, yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 April 2020 ini, memberikan sejumlah contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun ini.
Contoh untuk WP umum yang menyampaikan SPT tahunan PPh sebelum batas waktu.
Pembukuan PT A menggunakan tahun kalender. Informasi untuk tahun pajak 2019 adalah sebagai berikut:
Tidak ada penghasilan tidak teratur pada tahun pajak 2019.
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25:
Dari contoh ini terlihat bahwa penggunaan tarif PPh badan sebesar 22% dalam penghitungan PPh Pasal 25 dimulai sejak masa pajak April 2020.
Contoh untuk wajib pajak umum menyampaikan SPT tahunan PPh setelah lewat batas waktu.
CV B menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dengan informasi sebagai berikut:
Tidak ada penghasilan tidak teratur pada tahun pajak 2019. CV B berhak menggunakan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh (pengurangan tarif 50%) karena peredaran bruto tidak melebihi Rp50.000.000.000,00.
Dari contoh ini terlihat meskipun terlambat melaporkan SPT tahunannya, penggunaan tarif PPh badan sebesar 22% dalam penghitungan PPh Pasal 25 tetap dimulai sejak masa pajak April 2020.