PELAPORAN SPT

Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 April 2020 | 08:40 WIB
Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2019, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Hal ini disampaikan DJP dalam Siaran Pers No.SP-16/2020 berjudul ‘Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019’ yang dipublikasikan pagi ini, Minggu (19/4/2020). Relaksasi diberikan untuk meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT tahunan di tengah adanya pandemi Covid-19.

“Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020,” jelas DJP.

Baca Juga:
DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Bagi wajib pajak badan, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

  • Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI
  • Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan
  • Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

  • Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
  • Neraca menggunakan format sederhana
  • Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Baca Juga:
DJP Ingatkan Email Palsu Berisi Penipuan, Jangan Klik File yang Ada

Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.

“Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id,” demikian pernyataan DJP.

Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan). Fasilitas juga tidak bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Baca Juga:
Gara-Gara Pakai Faktur Pajak Fiktif, Karyawan PT Ditahan Kejaksaan

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06 /PJ/2020 tertanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Dengan relaksasi ini, sambung DJP, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19. Simak pula artikel 'Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020'.

“Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22%),” imbuh DJP. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Sabtu, 30 September 2023 | 13:30 WIB LAYANAN PAJAK

DJP Ingatkan Email Palsu Berisi Penipuan, Jangan Klik File yang Ada

Sabtu, 30 September 2023 | 07:30 WIB KANWIL DJP KALTIMTARA

Gara-Gara Pakai Faktur Pajak Fiktif, Karyawan PT Ditahan Kejaksaan

Jumat, 29 September 2023 | 14:30 WIB LAPORAN OECD

OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia