Logo DJP Tanggap COVID-19. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyediakan laman khusus DJP Tanggap COVID-19 di situs web www.pajak.go.id.
Anda bisa langsung membukanya di https://pajak.go.id/covid19. Laman ini berisi berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh DJP dalam merespons perkembangan wabah virus Corona (COVID-19) yang terjadi di Indonesia.
"Laman ini menyajikan informasi terkini mengenai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam merespons COVID-19. Informasi akan terus diperbarui,” demikian pernyataan DJP dalam laman tersebut, seperti dikutip Minggu (29/3/2020).
Saat membuka laman tersebut, Anda akan disuguhi langsung dengan pernyataan Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait ditiadakannya layanan tatap muka dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan melalui video yang Anda bisa simak di sini.
Demi kenyamanan pelaporan SPT tahunan dan SPT masa, seperti dikutip dalam laman tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan daring (online) melalui situs web www.pajak.go.id. Tutorial pengisian SPT Tahunan dapat juga diakses melalui akun Youtube DitjenPajakRI. Simak artikel ‘Tidak Bisa Tatap Muka Buat Isi SPT, WP Bisa Lihat Video Tutorial DJP’.
Dalam laman tersebut, DJP juga menjabarkan pelayanan perpajakan yang dilakukan selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020. Baca juga artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.
Selain itu, otoritas juga menyuguhkan perincian stimulus fiskal jilid II yang mulai berlaku 1 April 2020 hingga akhir September 2020. Stimulus ini untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri tertentu dalam mengurangi dampak wabah COVID-19. Simak artikel ‘Ini 4 Insentif Pajak untuk WP Terdampak Virus Corona’.
DJP juga memberi informasi tentang kanal-kanal yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan dan informasi dari otoritas. Kanal-kanal itu antara lain akun Twitter @kring_pajak, email [email protected] untuk informasi pajak, email [email protected] untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id, dan email resmi unit kerja vertikal (lihat daftarnya di www.pajak.go.id/unit-kerja).
Kebijakan-kebijakan yang ada di laman ini menunjukkan bahwa DJP hadir dalam rangka merespons dampak dari COVID-19 (kaw).