KOTA MALANG

Pengumuman! NJOP Kota Malang Bakal Naik Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Pengumuman! NJOP Kota Malang Bakal Naik Tahun Depan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur berencana meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan kenaikan NJOP sudah sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni kewajiban penyesuaian NJOP tiap 5 tahun sekali.

"Kami terakhir menyesuaikan NJOP ini pada tahun 2017," ujar Handi, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Handi mengatakan NJOP pada beberapa kawasan akan mengalami kenaikan sebesar 2 kali hingga 5 kali lipat pada tahun depan, khususnya di kawasan-kawasan strategis seperti Kayutangan dan Jalan Soekarno-Hatta.

Kenaikan NJOP dilakukan sesuai dengan harga pasar terkini. "Contoh Kayutangan, NJOP-nya saat ini kan Rp9 juta tapi harga pasarnya kan lebih dari itu, bisa sampai Rp15 juta. Soekarno Hatta juga, harganya di atas Rp10 juta sekarang, sedangkan NJOP-nya tidak sampai Rp3 juta," kata Handi seperti dilansir koranmemo.com.

Handi mengatakan peningkatan NJOP hanya akan berpengaruh terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dikenakan atas transaksi jual beli properti tanpa memengaruhi tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Menurut Handi, akan ada fasilitas yang disiapkan agar kenaikan NJOP tak meningkatkan ketetapan PBB.

"Kami tegaskan kenaikan NJOP tidak berbanding lurus dengan kenaikan PBB karena ada faktor pengurangan yang disiapkan," ujar Handi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara