JAKARTA, DDTCNews - Radio sempat menjadi 'barang mewah' bagi sebagian rakyat Indonesia. Tidak semua orang punya radio, juga tidak semua radio bisa dijumpai di tiap rumah. Karenanya, sejak 1947 pemerintah Indonesia memungut iuran bagi setiap pemegang pesawat radio. Pada akhirnya, penamaannya berubah dari 'iuran' menjadi 'pajak'.
Mulanya, pemungutan pajak radio dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, mulai 1968 kewenangan atas pajak radio berpindah ke pemerintah daerah. Sejak saat itu pula, pemda bisa merancang skema pemungutan pajak atas radio di daerah. Bentuk pemungutan pajak radio bisa berbeda-beda di setiap daerah.
Ada artikel menarik yang ditemui dari kliping Harian Akcaya yang terbit di Pontianak, Kalimantan Barat tertanggal 24 November 1977. Saat itu, Bupati Sambas Soemardji melimpahkan kewenangan pemungutan pajak radio kepada camat. Kebijakan itu diambil agar penerimaan pajak radio bisa meningkat.
Bupati memandang bahwa penerimaan pajak radio saat itu masih belum optimal, angka penerimaannya belum sesuai dengan jumlah radio yang dimiliki penduduk. Karenanya, camat dikerahkan agar pemungutannya bisa lebih gencar.

Yang menarik, ternyat ada 'Upah Pungut' bagi camat dan petugas yang memungut pajak radio dari warga. Besaran upah pungut adalah 10%, dengan perincian 6% untuk pelaksana/pemungut dan masing-masing 2% bagi camat dan Dinas Pendapatan Daerah.
Sebagai gambaran, Pemkab Sambas mencatat pada 1977 terdapat 13.200 radio gelombang I/II dan 4.500 radio gelombang III di wilayah Kabupaten Sambas. Jika mengacu ke penamaan modern, radio gelombang II bisa merujuk ke radio AM, sementara radio gelombang III adalah radio FM.
Dalam perkembangannya, pemerintah mencabut pengenaan pajak radio pada 1997. Pencabutan pengenaan pajak radio tersebut dilakukan seiring dengan diundangkannya UU No.18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ingin tahu lebih jauh tentang pajak radio? DDTCNews pernah mengulasnya melalui artikel 'Apa Itu Pajak Radio?'. (sap)
