PAJAK DAERAH

Pengembang Harap Pemda Kompak Beri Insentif BPHTB untuk Rumah Subsidi

Dian Kurniati | Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Pengembang Harap Pemda Kompak Beri Insentif BPHTB untuk Rumah Subsidi

Pekerja berjalan di proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah bersubsidi.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan rumah bersubsidi hanya menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga memerlukan insentif tambahan. Insentif BPHTB dinilai akan turut menurunkan biaya yang dikeluarkan MBR ketika membeli rumah.

"Insentif BPHTB ini khususnya masyarakat yang MBR. [Pengenaan BPHTB] sangat kita sayangkan, sedih sekali," katanya dalam rapat bersama Komisi V DPR, dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Junaidi menuturkan kelompok MBR biasanya masih sangat kesulitan dalam membeli rumah. Meski memperoleh subsidi, sambungnya, tetap terdapat pos-pos biaya yang membuat pembelian rumah terasa memberatkan.

Dia mengilustrasikan biaya yang dikeluarkan MBR untuk memperoleh KPR rumah bersubsidi dapat mencapai Rp13,5 juta. Angka itu termasuk BPHTB dengan tarif sebesar 5% dari harga jual dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.

Apabila rumah bersubsidi dibanderol senilai Rp160 juta, BPHTB yang dibayarkan biasanya berkisar Rp5 hingga Rp6 juta.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

"Untuk masyarakat MBR ini sangat berat dan ini bisa dengan kewenangan pemerintah mudah-mudahan bisa dibantu," ujar Junaidi.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki program rumah murah/bersubsidi dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Perumahan bersubsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi kelompok MBR.

Soal ketentuan pajaknya, rumah bersubsidi memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan tarif 1% untuk pajak penghasilan (PPh) dalam proses jual belinya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati