PER-1/PP/2023

Pengadilan Pajak Akan Sosialiasikan e-Tax Court pada Pekan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juli 2023 | 16:13 WIB
Pengadilan Pajak Akan Sosialiasikan e-Tax Court pada Pekan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang penerapan e-tax court pada pekan depan, Sekretariat Pengadilan Pajak bakal menggelar sosialisasi Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023.

Sosialisasi PER-1/PP/2023 bakal digelar pada Jumat (28/7/2023) pukul 09.00 WIB melalui Zoom sekaligus live streaming melalui YouTube resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.

"Tautan kegiatan, virtual background, materi, form presensi, dan survei dapat diakses di https://heylink.me/sosialiasiperkaetc," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim bakal hadir untuk memberikan keynote speech. Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut ialah Tim Regulasi e-Tax Court Rizki Damayanti dan Roni Ziyardi Yasmi.

Sebagai informasi, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.

e-Tax Court Berlaku Mulai 31 Juli 2023

Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Ke depan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan terus memberikan layanan dalam bentuk e-tax court support guna membantu seluruh pihak menggunakan e-tax court.

Layanan e-tax court support disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di loket layanan Gedung A Pengadilan Pajak dalam bentuk meja e-tax court. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS