KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Masih Negatif

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:26 WIB
Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Masih Negatif

Ilustrasi. Suasana gedung-gedung perkantoran tampak dari ketinggian Gedung Perpusnas di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi berada level negatif untuk pertama kalinya sejak triwulan I-1999, setelah perekonomian pada triwulan II-2020 terkontraksi 5,32%. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi virus Corona menyebabkan tekanan berat pada penerimaan pajak hingga Juli 2020.

Hal ini dipaparkan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020). Menurutnya, penerimaan pajak dari semua sektor usaha per bulan (neto) mengalami kontraksi dalam setelah sempat membaik pada Juni 2020.

"Pada sektor perdagangan, meski ada relaksasi, ternyata masih belum menunjukkan [perbaikan] dari sisi penerimaan pajak. Bulan Juli bahkan kontraksinya lebih dalam dari Juni," katanya.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Pada sektor perdagangan, penerimaan pajak pada bulan Juli (neto) mengalami kontraksi 27,34%, lebih dalam dibanding posisi Juni yang minus 19,93%. Adapun pada Mei 2020, kontraksinya mencapai 40,66%.

Menurut Sri Mulyani, kontraksi itu disebabkan oleh perlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri, pajak penghasilan (PPh) badan, dan PPh/PPN impor. Selain itu, restitusi juga meningkat pada bulan Juli.

Sektor usaha pengolahan atau manufaktur – yang menjadi andalan karena berkontribusi besar pada penerimaan pajak – pada Juli 2020 mengalami kontraksi 28,91%. Meski terkontraksi, kondisi itu masih lebih baik dibanding kinerja pada Juni yang kontraksi 36,18%.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Menurut Sri Mulyani pelemahan pertumbuhan pada industri manufaktur disebabkan oleh pelemahan konsumsi masyarakat. Kontraksi terdalamnya terjadi pada Mei 2020, yakni minus 45,15%.

Demikian pula penerimaan pajak pada sektor usaha jasa keuangan dan asuransi yang tumbuh negatif 6,89% pada Juli 2020. Kondisi itu membaik dibandingkan dengan kinerja pada Juni 2020 yang mengalami kontraksi sebesar 11,18%.

Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estate pada Juli 2020 juga mengalami kontraksi 18,42%. Kontraksi itu lebih dalam dibandingkan dengan performa pada Juni 2020 yang mencatatkan minus 15,56%.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Adapun penerimaan pajak dari sektor pertambangan juga kembali kontraksi dalam, setelah sempat membaik pada Juni 2020. Pada Juli 2020, kontraksi penerimaan pajak dari sektor tersebut sebesar 44,8%. Sementara pada Juni 2020, kontraksinya sebesar 15,56%.

Menurut Sri Mulyani, kondisi ini masih disebabkan oleh penurunan harga minyak mentah dunia yang kemudian diperparah dengan rendahnya lifting minyak dan gas akibat pandemi.

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan kembali mencatatkan kontraksi, setelah padaJuni menjadi satu-satunya sektor usaha utama yang mampu membalik situasi dan tumbuh positif. Pada Juli 2020, penerimaan dari sektor itu minus 20,93%. Sementara pada Juni 2020, penerimaan tumbuh 9,63%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?