JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim regulasi terbaru mengenai marketplace bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2026, marketplace diminta untuk memprioritaskan penjualan produk dalam negeri.
"Memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha," ujar Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media di Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Kurnia Ramadhana, dikutip pada Sabtu (18/7/2026).
Kurnia mengatakan Permendag 19/2026 tidak meminta marketplace untuk menggunakan algoritma atau teknologi pencarian tertentu. Pemerintah hanya meminta marketplace untuk menempatkan produk dalam negeri pada posisi teratas.
Dengan demikian, setiap marketplace diberi keleluasaan untuk menentukan teknis penerapan aturan tersebut sesuai dengan karakteristik sistem masing-masing, sepanjang sejalan dengan Permendag 19/2026.
Guna memastikan hal tersebut, Kemendag akan mengawasi kepatuhan marketplace melalui pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Pengawasan dilakukan melalui permintaan klarifikasi dari marketplace sekaligus melalui tindak lanjut atas aduan masyarakat.
"Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan," kata Kurnia. (dik)
