PRANCIS

Penerbitan Laporan Soal Skema Pelaporan Pajak Cryptocurrency Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 14:30 WIB
Penerbitan Laporan Soal Skema Pelaporan Pajak Cryptocurrency Ditunda

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunda penerbitan laporan terkait dengan skema pelaporan perpajakan cryptocurrency lantaran akan fokus menyelesaikan konsensus global perihal pajak digital.

Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan OECD sebenarnya berencana memublikasikan common reporting standard (CRS) atas cryptocurrency pada awal 2022.

Namun demikian, Saint-Amans mengatakan saat ini OECD sedang berfokus untuk menyelesaikan dan mendorong tercapainya konsensus atas Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

"Ada dorongan yang kuat untuk merancang ketentuan pajak atas aset kripto, hanya saja perhatian saat ini dan sumber daya kami sedang dikonsentrasikan untuk mewujudkan reformasi pajak global," katanya, dikutip Senin (10/5/2021).

Tahun lalu, OECD memang menyatakan akan menyusun proposal teknis mengenai standar pelaporan pajak atas penghasilan dari cryptocurrency. Skema pelaporan perlu disusun mengingat kapitalisasi pasar cryptocurrency yang terus tumbuh.

"Pembuatan aturan baru yang mencakup cryptocurrency atau aset kripto ini sangat krusial agar tidak celah hukum baru yang timbul pada waktu yang akan datang," ujar Saint-Amans seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Pada laporan berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, OECD menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi dalam hal pemajakan aset kripto guna menciptakan kepastian hukum bagi otoritas pajak dan wajib pajak.

Menurut OECD, negara-negara perlu menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan konsisten dengan perlakuan pajak yang diterapkan atas aset-aset lainnya. Kepatuhan pajak juga perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi aset kripto dan penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Perlakuan pajak atas cryptocurrency juga perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang seperti semakin berkurangnya penggunaan uang konvensional dalam bertransaksi serta kebijakan-kebijakan terkait dengan lingkungan.

Lebih lanjut, perlakuan pajak atas cryptocurrency juga perlu mengantisipasi perkembangan jenis-jenis cryptocurrency seperti stablecoins hingga central bank digital currencies (CBDC) dan perkembangan desentralisasi finansial (decentralised finance). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?