Ilustrasi logo DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Pencairan piutang pajak pada 2018 tercatat senilai Rp103,36 triliun atau 156,61% dari target Rp66 triliun. Persentase capaian itu tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 187,95%.
Ditjen Pajak (DJP), dalam Laporan Kinerja (Lakin) 2018, memaparkan meskipun terjadi penurunan pada tahun lalu, ada tren kenaikan dari sisi nilai pencairan piutang sejak 2014. Menurut DJP, hal tersebut menunjukkan kinerja juru sita pajak yang sesuai dengan harapan.
“Tindakan penagihan yang selama ini dilakukan dapat memberikan deterrent effect bagi wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tulis DJP dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (16/5/2019).
DJP menjabarkan beberapa hambatan yang terjadi dalam pencairan piutang pajak. Pertama, penentuan prioritas penagihan yang belum tepat. Untuk melakukan tindakan penagihan yang efektif, juru sita memerlukan daftar prioritas penagihan.
Namun, DJP mengakui selama ini belum ada alat atau instrumen yang tepat untuk menentukan prioritas penagihan. KPP dan Kanwil DJP masih menentukan prioritas penagihan berdasarkan pada Manajemen Risiko dalam SE-29/PJ/2012 yang sudah kurang relevan.
Kedua, belum optimalnya kualitas tindakan penagihan. Tindakan penagihan pajak didesain agar wajib pajak (WP) melunasi utang pajaknya. Hal ini dimulai sejak penerbitan Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Pemblokiran, Lelang, Pencegahan hingga Penyanderaan.
“Pada praktiknya masih ada tindakan penagihan yang belum dilakukan secara optimal,” imbuh DJP.
Ketiga, belum maksimalnya ketertiban administrasi penagihan. Pengadministrasian tindakan penagihan mulai dari penerbitan Surat Paksa hingga Surat Perintah Melakukan Penyitaan sudah dilakukan secara case management dalam SIDJP. Namun, Berita Acara Penyitaan hingga Penyanderaan masih belum dilakukan secara case management.
Keempat, keterbatasan kuantitas dan kualitas juru sita pajak. Jumlah juru sita di tiap KPP tidak merata sehingga masih terdapat KPP yang belum memenuhi jumlah minimal juru sita pajak. Hal ini berpengaruh pada jumlah tindakan penagihan.
Selain itu, jabatan juru sita pajak memainkan peran krusial untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak. Namun, menurut DJP, hingga saat ini belum ada perlakuan khusus bagi juru sita pajak. Padahal, jabatan ini memiliki risiko cukup tinggi, hingga mempertaruhkan nyawa.
Kelima, kerja sama penagihan pajak dengan internal maupun eksternal masih belum maksimal. Kerjasama yang terjalin dengan baik, lanjut DJP, membuat prosedur yang dilaksanakan akan mudah untuk dilaksanakan.
“Namun terkadang masih ada beberapa kendala terjadi karena belum adanya persepsi yang sama antara DJP dengan pihak lain,” imbuh DJP. (kaw)