PERPAJAKAN INDONESIA

Pencairan Piutang Pajak Belum Optimal, Ini Alasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2019 | 16:10 WIB
Pencairan Piutang Pajak Belum Optimal, Ini Alasan DJP

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pencairan piutang pajak pada 2018 tercatat senilai Rp103,36 triliun atau 156,61% dari target Rp66 triliun. Persentase capaian itu tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 187,95%.

Ditjen Pajak (DJP), dalam Laporan Kinerja (Lakin) 2018, memaparkan meskipun terjadi penurunan pada tahun lalu, ada tren kenaikan dari sisi nilai pencairan piutang sejak 2014. Menurut DJP, hal tersebut menunjukkan kinerja juru sita pajak yang sesuai dengan harapan.

“Tindakan penagihan yang selama ini dilakukan dapat memberikan deterrent effect bagi wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tulis DJP dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (16/5/2019).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

DJP menjabarkan beberapa hambatan yang terjadi dalam pencairan piutang pajak. Pertama, penentuan prioritas penagihan yang belum tepat. Untuk melakukan tindakan penagihan yang efektif, juru sita memerlukan daftar prioritas penagihan.

Namun, DJP mengakui selama ini belum ada alat atau instrumen yang tepat untuk menentukan prioritas penagihan. KPP dan Kanwil DJP masih menentukan prioritas penagihan berdasarkan pada Manajemen Risiko dalam SE-29/PJ/2012 yang sudah kurang relevan.

Kedua, belum optimalnya kualitas tindakan penagihan. Tindakan penagihan pajak didesain agar wajib pajak (WP) melunasi utang pajaknya. Hal ini dimulai sejak penerbitan Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Pemblokiran, Lelang, Pencegahan hingga Penyanderaan.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

“Pada praktiknya masih ada tindakan penagihan yang belum dilakukan secara optimal,” imbuh DJP.

Ketiga, belum maksimalnya ketertiban administrasi penagihan. Pengadministrasian tindakan penagihan mulai dari penerbitan Surat Paksa hingga Surat Perintah Melakukan Penyitaan sudah dilakukan secara case management dalam SIDJP. Namun, Berita Acara Penyitaan hingga Penyanderaan masih belum dilakukan secara case management.

Keempat, keterbatasan kuantitas dan kualitas juru sita pajak. Jumlah juru sita di tiap KPP tidak merata sehingga masih terdapat KPP yang belum memenuhi jumlah minimal juru sita pajak. Hal ini berpengaruh pada jumlah tindakan penagihan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Selain itu, jabatan juru sita pajak memainkan peran krusial untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak. Namun, menurut DJP, hingga saat ini belum ada perlakuan khusus bagi juru sita pajak. Padahal, jabatan ini memiliki risiko cukup tinggi, hingga mempertaruhkan nyawa.

Kelima, kerja sama penagihan pajak dengan internal maupun eksternal masih belum maksimal. Kerjasama yang terjalin dengan baik, lanjut DJP, membuat prosedur yang dilaksanakan akan mudah untuk dilaksanakan.

“Namun terkadang masih ada beberapa kendala terjadi karena belum adanya persepsi yang sama antara DJP dengan pihak lain,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat