PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Jateng Terbitkan Peraturan Pajak Daerah Terbaru, Simak di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 16 Februari 2024 | 13.00 WIB
Pemprov Jateng Terbitkan Peraturan Pajak Daerah Terbaru, Simak di Sini
<p>Ilustrasi.</p>

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah 12/2023.

Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Melalui beleid yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu, Pemprov Jawa Tengah di antaranya menetapkan tarif pajak daerah.

ā€œBahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,ā€ bunyi pertimbangan Perda Jawa Tengah 12/2023, dikutip pada Jumat (16/2/2024)

Secara lebih terperinci, perda tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

  • 1,05% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 0,5% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah;
  • 1,40% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua;
  • 1,75% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga;
  • 2,10% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat;
  • 2,45% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Sementara itu, tarif progresif sebesar 1,40% sampai dengan 2,45% tersebut berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor orang pribadi roda 2 dengan kapasitas mesin 200 cc ke atas, roda 3 dan roda 4.

Kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 10%.

Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Secara ringkas, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Namun, Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok sebesar 5%.

Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Untuk diperhatikan, tarif opsen pajak MBLB tersebut ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Adapun ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.