KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sinkronisasi Data NIK dan NPWP, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 19:33 WIB
Pemerintah Sinkronisasi Data NIK dan NPWP, Ini Kata Dirjen Pajak

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah berupaya menggabungkan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi satu guna memuluskan rencana penerapan identitas tunggal atau single identity number (SIN).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah sedang berupaya untuk menyinkronkan kedua data tersebut. Bila berhasil, langkah ini akan menghasilkan dampak positif bagi upaya peningkatan penerimaan pajak.

"Kalau disinkronkan ini nanti hasilnya bagus. Prosesnya saat ini jalan terus pokoknya," ujar Suryo, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Dengan sinkronisasi tersebut, lanjut Suryo, DJP selaku otoritas pajak akan makin mudah dalam melakukan pendataan atas wajib pajak maupun bukan wajib pajak. "Jadi ini tetap seperti NPWP, sarana identifikasi sebenarnya," ujar Suryo.

Untuk diketahui, ide penggunaan SIN sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak sudah lama didengungkan. SIN juga dianggap sebagai alat efektif dalam menguji kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment.

Dirjen Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo pernah menyebutkan Ditjen Pajak sudah mempunyai landasan kuat sebagai penanggung jawab sistem SIN. Hal itu termaktub dalam Pasal 35A dan 41C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Kedua pasal tersebut dengan tegas menyebutkan Ditjen Pajak berhak meminta keterangan dari pihak ketiga—seperti bank, akuntan publik, dan lainnya—tentang wajib pajak yang diperiksa. Bila ada usaha yang menghalangi kebijakan tersebut, ada sanksi pidana.

Adapun data atau informasi yang dimaksud adalah data atau informasi orang pribadi atau badan yang bisa menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan atau kekayaan, termasuk informasi debitur, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, dan laporan keuangan atau kegiatan usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2020 | 23:15 WIB

SIN kiranya bisa menjadi langkah yang solutif dan harus diapresiasi. lantaran mendorong perbaikan sistem administasi perpajakan yang lebih baik.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M