EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Sebut Iuran BP Jamsostek Bakal Didiskon Selama Tiga Bulan

Dian Kurniati | Kamis, 30 April 2020 | 17:08 WIB
Pemerintah Sebut Iuran BP Jamsostek Bakal Didiskon Selama Tiga Bulan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana memberikan relaksasi pembayaran iuran kepesertaan BP Jamsostek atau sebelumnya bernama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penanganan pandemi Corona.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan relaksasi tersebut berupa pemotongan iuran BP Jamsostek sebesar 90% dari yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja. Kebijakan tersebut berlaku selama 3 bulan.

“Kebijakan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi,” katanya melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Airlangga mengatakan pembayaran iuran yang dipotong meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dia memprediksi sebanyak 116.705 perusahaan bakal mengajukan relaksasi iuran tersebut.

Dari relaksasi tersebut, ia juga memperkirakan akan ada penghematan hingga Rp12,36 triliun, terdiri dari jaminan kecelakaan kerja senilai Rp2,6 triliun, jaminan kematian Rp1,3 triliun, dan penundaan jaminan pensiun senilai Rp8,74 triliun.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pelonggaran pembayaran iuran BP Jamsostek tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, ketentuan soal BP Jamsostek diatur dalam PP No. 44/2015.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Namun sebelum memperpanjang pelonggaran iuran, Kemenaker akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BP Jamsostek.

“Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR sesuai surat edaran yang akan kami keluarkan,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara