JAKARTA, DDTCNews - Harga tiket pesawat pada tahun ini masih tergolong mahal dibandingkan dengan tahun lalu meski pemerintah telah berulang kali memberikan insentif berupa fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih belum berencana untuk memberikan insentif lain dalam rangka menekan harga tiket pesawat.
"Untuk selain PPN DTP nanti kami kaji. Sementara ini belum ada, kami masih menjaga PPN DTP," katanya, dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Pada tahun ini, pemerintah telah memberikan fasilitas PPN DTP atas tiket pesawat pada Natal 2025 dan tahun baru 2026 berdasarkan PMK 71/2025, pada Idulfitri 2026 berdasarkan PMK 4/2026, serta pada periode April hingga Juni 2026 berdasarkan PMK 24/2026.
Kini, pemerintah berencana untuk kembali memberikan insentif dimaksud pada musim libur sekolah tanggal 24 Juni hingga 5 Juli 2026 serta pada periode Natal 2026 dan tahun baru 2027.
"Arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto], untuk diskon transportasi sekalian saja diumumkan untuk periode libur sekolah dan libur nataru, diikuti dengan insentif transportasi udara selama musim liburan dan nataru," ujar Airlangga.
Untuk diperhatikan, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% terhadap PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
Sebagai informasi, pajak ditanggung pemerintah adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN, kecuali ditentukan lain dalam UU mengenai APBN. (rig)
