RUU P2SK

Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:57 WIB
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Laman yang disediakan pemerintah untuk pengiriman masukan publik terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membuka kesempatan bagi publik untuk mengirimkan pendapat atau masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, partisipasi masyarakat dapat diberikan baik secara lisan dan/atau tulisan oleh orang atau sekelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi suatu RUU.

“Untuk menjaga hak dan kewajiban masyarakat serta merupakan bagian dari implementasi good governance dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan RUU P2SK juga melakukan tahapan konsultasi publik,” tulis Kemenkeu dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kegiatan partisipasi publik, sambung Kemenkeu, digelar untuk mendengarkan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan. Kegiatan ini dilakukan pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Masukan atau saran dapat disampaikan melalui form yang disediakan pemerintah. Publik juga dapat menyampaikan masukan melalui pengiriman dokumen pada laman berikut ini. Adapun file dokumen yang diunggah maksimal 2Mb dengan format PDF. Identitas harus disertakan dalam dokumen itu.

Berdasarkan pada informasi yang disampaikan pemerintah, penyusunan RUU P2SK telah diinisiasi DPR. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah. Draf RUU telah disampaikan dari ketua DPR kepada presiden melalui Surat Nomor B/16687/LG.01.01/9/2022.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Presiden telah menugaskan menteri keuangan, menteri investasi/kepala BKPM, menteri koperasi dan UKM, serta menteri hukum dan HAM mewakili presiden. Menteri keuangan sebagai koordinator penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Draf RUU P2SK dalam dibaca pada laman yang disediakan pemerintah berikut ini. Publik juga dapat melihat beberapa informasi mengenai RUU P2SK pada laman DPR berikut ini. Naskah akademik dari RUU P2SK juga dapat diunduh pada laman yang disediakan DPR berikut ini.

"Tersisa 30 hari untuk memberikan komentar," demikian informasi yang disampaikan pemerintah dalam laman resminya.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Kemenkeu memberi informasi beberapa agenda yang telah dilaksanakan. Pada 28 September 2022, ada konsultasi publik perbankan syariah. Kemudian, pada 4 Oktober 2022, ada konsultasi publik literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen.

Pada 11 Oktober 2022 telah dilaksanakan beberapa konsultasi publik, yakni perubahan UU Perbankan; pasar bursa karbon; perubahan UU Perasuransian; badan pengelola instrumen keuangan; serta inovasi teknologi sektor keuangan.

Kemudian, pada 18 Oktober 2022 diadakan sejumlah konsultasi publik, antara lain pengaturan pasar modal; pengaturan BPR/BPRS; pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro; perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan market conduct; serta pengaturan dana pensiun.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Selanjutnya, ada beberapa agenda konsultasi publik akan digelar pada 20 Oktober 2022. Konsultasi publik itu terkait dengan program penjaminan polis dan asuransi usaha bersama; usaha jasa pembiayaan dan modal ventura; serta sumber daya manusia dan profesi di sektor keuangan.

Kemenkeu menyatakan melalui reformasi sektor keuangan yang tertuang dalam draf RUU P2SK, DPR dan pemerintah berupaya meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara