PMK 108/2025

Resmi Adopsi CARF, DJP Bisa Intip dan Pertukarkan Data Aset Kripto

Muhamad Wildan
Minggu, 04 Januari 2026 | 14.00 WIB
Resmi Adopsi CARF, DJP Bisa Intip dan Pertukarkan Data Aset Kripto
<p>Tampilan awal salinan PMK 108/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025, pemerintah resmi mengadopsi crypto asset reporting framework (CARF) dan mewajibkan pelaporan informasi terkait dengan aset kripto kepada Ditjen Pajak (DJP).

CARF adalah standar automatic exchange of information (AEOI) yang berisi kerangka kerja pelaporan aset kripto relevan dan prosedur identifikasi pengguna aset kripto. Informasi terkait aset kripto relevan dan pengguna aset kripto bakal dipertukarkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi yang berpartisipasi dalam AEOI-CARF. Merujuk Pasal 18 ayat (1) PMK 108/2025, pihak yang wajib menyampaikan laporan terkait aset kripto adalah penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor CARF.

"PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi, atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut, atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan," bunyi Pasal 1 angka 39 PMK 108/2025, dikutip pada Minggu (4/1/2026).

PJAK pelapor CARF berkewajiban untuk menyampaikan laporan terkait aset kripto dalam hal memenuhi kriteria keterkaitan hukum atau nexus sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) PMK 108/2025. Kriteria nexus dimaksud antara lain:

  • entitas atau orang pribadi yang merupakan subjek pajak di Indonesia;
  • entitas yang didirikan atau diatur berdasarkan hukum Indonesia dan mempunyai status badan hukum di Indonesia atau mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak atau laporan informasi perpajakan kepada DJP sehubungan dengan penghasilan entitas;
  • entitas yang dikelola dari Indonesia; atau
  • entitas atau orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tetap di Indonesia.

Lebih lanjut, diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PMK 108/2025 bahwa bila PJAK pelapor CARF memfasilitasi transaksi relevan melalui cabang di Indonesia, PJAK dimaksud juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis.

"PJAK pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis untuk pelaksanaan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan benar, lengkap, dan jelas kepada DJP," bunyi Pasal 22 ayat (1) PMK 108/2025.

Aset kripto relevan adalah seluruh jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto lainnya yang berdasarkan pertimbangan PJAK pelapor CARF tidak bisa digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan berisi informasi transaksi relevan yang dilakukan oleh pengguna aset kripto yang wajib dilaporkan.

Sementara itu, pengguna aset kripto yang wajib dilaporkan adalah pengguna aset kripto yang telah diidentifikasi berdasarkan prosedur CARF sebagai pengguna aset kripto yang wajib pajak dilaporkan, meliputi:

  • pengguna aset kripto orang pribadi; dan
  • pengguna aset kripto entitas.

Pengguna aset kripto orang pribadi yang wajib dilaporkan adalah setiap orang pribadi subjek pajak yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CARF, sedangkan pengguna aset kripto entitas yang wajib dilaporkan adalah entitas yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CARF.

Secara terperinci, laporan yang disampaikan oleh PJAK pelapor CARF harus memuat identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terkini di negara domisili, negara domisili, nomor identitas wajib pajak pada setiap negara domisili pengguna aset kripto, tempat dan tanggal lahir pengguna aset kripto orang pribadi, status pemberian valid self certification, hingga identitas pengendali relevan.

Laporan juga harus memuat identitas PJAK pelapor CARF seperti nama, alamat, dan nomor identitas perpajakan serta transaksi relevan dalam 1 tahun kalender, yakni:

  • transaksi pertukaran antara aset kripto relevan dan mata uang fiat;
  • transaksi pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan;
  • transaksi pembayaran retail yang wajib dilaporkan; dan
  • transfer aset kripto relevan.

Pertukaran informasi atas aset kripto relevan berdasarkan CARF akan dilaksanakan mulai 2027 untuk tahun data 2026. PMK 108/2025 telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.