INSENTIF PAJAK

Pemerintah Kaji Penangguhan Pembayaran PPN 90 Hari

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juni 2020 | 12:56 WIB
Pemerintah Kaji Penangguhan Pembayaran PPN 90 Hari

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) meninjau proses produksi pakaian di Pabrik Garmen PT Daehan Global di Desa Cimohong, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2020). Pemerintah berencana menambah insentif pajak untuk meringankan beban pelaku industri di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menambah insentif pajak untuk meringankan beban pelaku industri di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

Menurutnya, insentif tersebut akan sangat membantu pelaku industri pulih dari tekanan akibat pandemi. "Pemerintah sedang mengupayakan insentif tambahan untuk membantu industri," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Agus mengatakan pemerintah ingin terus mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas pelaku industri, yang salah satunya melalui pemberian insentif pajak. Menurutnya, produktivitas industri tersebut juga untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat di dalam negeri.

Ia menilai pemberian tambahan keringanan pajak itu akan melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya, sebagai respons atas pandemi virus Corona.

Insentif bagi pelaku industri saat ini yakni pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30% PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan pandemi Corona.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Selain dari sisi perpajakan, sambung Agus, pihaknya juga mengkaji insentif berupa keringanan pembayaran/subsidi listrik bagi industri terdampak, serta restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja.

Agus telah merilisSurat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-2019, serta SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Dengan kebijakan itu, ia berharap aktivitas produksi bisa kembali pulih setelah sempat terhenti akibat pandemi. "Surat edaran ini diterbitkan dengan tujuan mendukung industri dalam berproduksi, tetapi sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) dan peraturan penanganan Covid-19," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak