BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bakal Guyur Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 08:38 WIB
Pemerintah Bakal Guyur Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menebar sejumlah insentif dan relaksasi kebijakan pajak. Langkah yang diklaim untuk mengakselerasi perekonomian tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (20/6/2019).

Sejumlah insentif dan relaksasi yang akan dan sudah dilakukan tersebut antara lain, pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Kali ini, pemerintah mulai mengkaji penurunan tarif dari 25% menjadi 20%.

Kedua, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa pesawat dari luar negeri untuk mengurangi beban industri penerbangan.Ketiga, penurunan tarif PPh atas bunga obligasi pembiayaan infrastruktur dari 15% menjadi 5%.

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Keempat, peningkatan batas nilai jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dari sebelumnya Rp10 miliar dan Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Ketiga, penurunan PPh atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah dapat mandate dari Presiden Joko Widodo untuk mempersiapkan lebih banyak insentif perpajakan. Pendistribusian insentif akan tetap memperhatikan risiko politik dan tujuan serta dampak pada perekonomian.

“Presiden mengharapkan kita semua memformulasikan ekonomi baik secara keseluruhan,” katanya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait kinerja penerimaan pajak. Momentum Ramadan belum mampu mendorong setoran pajak tumbuh signifikan. Pasalnya penerimaan pajak per Mei 2019 hanya tumbuh 2,5% hingga 3%, masih jauh dari target tahun ini sekitar 19%.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Estimasi Tax Expenditure 2020 Senilai Rp155 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengestimasi nilai tax expenditure tahun depan akan mencapai senilai Rp155 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa berubah karena otoritas fiskal menhaku akan berhati-hati mengambil keputusan yang sangat sensitif secara politik dan sosial.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

“Kami juga bisa memilih uang Rp150-an triliun tersebut mau ‘dibelanjakan’ ke mana untuk fasilitas perpajakan supaya dampaknya paling besar. Namun ini sensitif secara politik dan sosial,” ujar Sri Mulyani.

  • Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20% Dikaji

Sri Mulyani mengatakan telah diminta Presiden Joko Widodo untuk mengkaji penurunan tarif PPh badan. Bagaimanapun, penurunan tarif menjadi salah satu aspek yang dijanjikan Kepala Negara saat menggaungkan reformasi perpajakan.

“Undang-Undang PPh akan diubah supaya tarif lebih rendah. Saat ini tengah kami exercise seberapa cepat dan dihitung rate-nya bisa turun jadi 20%,” katanya.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL
  • Efek Lesunya Setoran dari Tambang dan Komoditas

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengklaim lesunya kinerja penerimaan hingga Mei 2019 masih dipengaruhi besarnya restitusi. Selain itu, penerimaan dari pertambangan dan komoditas juga tercatat lesu.

Menurutnya, penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas ekonomi saat puasa – termasuk efek dari pemberian tunjangan hari raya (THR) – cukup baik. Setoran pajak dari wajib pajak badan, sambungnya, juga tercatat normal.

“Setoran sebenarnya cukup baik, cuma persoalan kita kemarin itu ada di tambang dan komoditas,” ujar Yon.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria
  • Temuan BPK Soal Pengawasan Arus Barang di Kawasan Bebas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemui beberapa permasalahan yang akan mempengaruhi efektivitas pencapaian tujuan dari pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang pada Kawasan Bebas, Kawasan Berikat, dan Pusat Logistik Berikat.

Permasalahan itu mencakup pertama, belum diaturnya pengawasan pembongkaran barang dari luar daerah pabean yang efektif menggunakan manajemen risiko. Kedua, belum sesuainya pelaksanaan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik di Kawasan Bebas Batam dengan prosedur yang ada.

Ketiga, belum terintegrasinya Custom Excise Information System and Automation (CEISA) Tempat Penimbunan Berikat dengan basis data lainnya. CEISA juga dinilai belum menghasilkan data yang akurat.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan
  • Presiden Minta Langkah Konkret

Presiden Joko Widodo menilai kebijakan konkret untuk menyelesaikan masalah defisit perdagangan dan transaksi berjalan belum optimal. Dia pun meminta agar para menteri bekerja cepat untuk merumuskan kebijakan konkret yang bisa mempermudah investasi masuk dan meningkatkan ekspor.

"Menurut saya, sampai saat ini kebijakan investasi, urusan perizinan, tidak ada tendangan apa-apa," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran