JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan kepabeanan kepada jajaran pelaku usaha yang menyandang status mitra utama (MITA) kepabeanan dan authorized economic operator (AEO).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perusahaan yang mendapat predikat MITA atau AEO merupakan eksportir dan importir dengan kepatuhan tinggi. Mereka berhak mendapat jalur prioritas ketika menjalani proses kepabeanan seperti minimnya pemeriksaan dokumen dan fisik barang.
"Jalur prioritas, AEO, MITA prioritas dan jalur hijau bukanlah hadiah, tapi merupakan capaian [para pelaku usaha]. Karena persyaratan menjadi MITA pun tidak gampang. Kalau kami memperlakukan seluruh eksportir dan importir sama, itu tidak adil," ujarnya dalam diskusi 2 Dekade APJP: Membangun Kemandirian Ekonomi dan Mewujudkan Asta Cita, Jumat (23/1/2026).
Nirwala menuturkan DJBC menerapkan prinsip reward and punishment guna mendidik pelaku usaha agar patuh. Tentu, pengusaha yang rajin, serta mematuhi regulasi dan ketentuan lebih dipercaya untuk menjalankan bisnisnya dengan menggunakan fasilitas kepabeanan.
Dia juga mengapresiasi kehadiran Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) selaku wadah perkumpulan perusahaan MITA Kepabeanan dan AEO. Menurutnya, APJP yang genap berdiri 2 dekade tahun ini patut menjadi contoh bagi pelaku usaha lain supaya patuh dan mampu meraih predikat MITA dan AEO.
"Teman-teman APJP adalah strategic partner, juga bea cukai merupakan trade facilitator yang memberikan treatment kepada pelaku usaha seperti anggota APJP yang memiliki risiko rendah, makanya [proses kepabeanan] di lapangan selalu jalur hijau," kata Nirwala.
Senada, Kasubdit Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas, dan AEO DJBC Moh Saifuddin menegaskan kriteria menjadi MITA dan AEO ketat, dan perusahaan harus mempertahankan kepatuhannya selama menjadi MITA atau AEO. Secara total, ada 503 perusahaan MITA dan AEO yang terbagi atas 301 perusahaan MITA Kepabeanan dan 202 perusahaan AEO.
Saifuddin juga menyampaikan sedikitnya ada 6 keuntungan menjadi MITA Kepabeanan dan AEO. Pertama, mendapat kelancaran arus barang melalui simplifikasi prosedur ekspor dan impor. Kedua, meningkatkan reputasi baik perusahaan.
Ketiga, memiliki pegawai khusus, yakni client manager untuk AEO dan client coordinator untuk MITA di tiap kantor vertikal DJBC untuk memberikan konsultasi. Keempat, memberikan kemudahan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sehingga bisa membantu cash flow perusahaan.
Kelima, perusahaan bisa mendapat pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat dari Ditjen Pajak (DJP), pengecualian perizinan seperti laporan surveyor dari Kementerian Perdagangan. Keenam, mendapatkan pengakuan internasional melalui mekanisme kesepakatan timbal balik saling mengakui program AEO antar DJBC lintas negara.
Sementara itu, Ketua APJP Bob Azam membenarkan bahwa pengusaha yang menyandang MITA atau AEO dapat dengan leluasa melaksanakan kegiatan perdagangan rutin. Pengusaha dipandang patuh dan berisiko rendah melakukan kecurangan maupun kelalaian.
Dia pun berharap jalur prioritas yang diberikan kepada eksportir dan importir, khususnya sektor manufaktur, dapat memperlancar arus perdagangan. Dia meyakini kinerja perdagangan dapat berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
"Ini pencapaian, suatu kredibilitas yang diperoleh oleh perusahaan. Jadi, kami keluar masuk [barang] di Bea Cukai tidak diperiksa lagi, karena sudah bolak-balik aman terus. Jalur prioritas atau AEO ini juga tidak hanya di Indonesia, tetapi di negara lain juga ada," ujar Bob. (dik)
