KABUPATEN BOJONEGORO

Pemda Mulai Kebut Digitalisasi Pajak Daerah, Implementasi Dimulai 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Pemda Mulai Kebut Digitalisasi Pajak Daerah, Implementasi Dimulai 2022

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mempercepat perluasan digitalisasi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi.

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah mengatakan perluasan digitalisasi daerah yang diatur dalam Perpres No.3/2021 merupakan upaya memperkuat otonomi daerah. Hal tersebut dilakukan melalui inovasi kebijakan yang menjadi modal menuju kemandirian fiskal daerah.

"Maka Pemkab melalui Bapenda tentu akan menyisir potensi-potensi yang dapat dilakukan inovasi," katanya dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Anna menjelaskan berbagai kebijakan sudah disiapkan agar percepatan digitalisasi pendapatan daerah bisa dimulai tahun depan. Salah satunya melalui digitalisasi transaksi daerah pada sisi pendapatan dan belanja.

Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada kepatuhan warga dalam membayar pajak dan retribusi. Dia menyampaikan proses bayar dan setor pajak akan terus dipermudah melalui saluran elektronik.

"Agar nantinya lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sementara itu, Kepala Bapenda Ibnu Soeyoeti mengatakan fokus utama digitalisasi pada administrasi pajak daerah. Dia berharap digitalisasi pada pos pendapatan ini mampu meningkatkan penerimaan daerah dari PAD.

"Untuk itu diperlukan adanya perluasan digitalisasi perpajakan daerah yang adaptif, dinamis, inovatif, dan akuntabel," imbuhnya seperti dilansir beritabojonegoro.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat