CUKAI (7)

Pembayaran Cukai Dapat Ditunda? Begini Ketentuannya

Hamida Amri Safarina | Senin, 29 Maret 2021 | 15:50 WIB
Pembayaran Cukai Dapat Ditunda? Begini Ketentuannya

PELUNASAN cukai harus dilakukan atas barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia dan juga BKC yang diimpor. Namun, pelunasan cukai tersebut dapat ditunda atau ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu. Lantas, bagaimanakah ketentuan penundaan pembayaran cukai?

Ketentuan penundaan pembayaran cukai diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksananya.

Adapun aturan pelaksananya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (PMK 30/2020).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 7 PMK 30/2020, penundaan pembayaran cukai diartikan sebagai kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan pembayaran cukai tersebut diberikan kepada pengusaha pabrik dan importir dengan ketentuan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3) UU Cukai sebagai berikut.

  1. Penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik diberikan waktu paling lama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Maksud dari sejak tanggal pemesanan pita cukai tersebut adalah tanggal pendaftaran dokumen pemesanan pita cukai.
  2. Penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik diberikan waktu paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran BKC bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
  3. Penundaan pembayaran cukai untuk importir BKC diberikan waktu paling lama 60 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Khusus untuk pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, terdapat dua perincian penghitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 PMK 30/2020.

Pertama, untuk pengusaha pabrik hasil tembakau, sebanyak 2 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi. Nilai dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Kedua, untuk importir BKC, sebanyak 1 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi. Nilai ihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan dapat ditambah paling banyak 50% dari hasil penghitungan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan. Jika terjadi perubahan ketentuan mengenai harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, pengusaha pabrik dan importir dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan.

Merujuk pada Pasal 7A ayat (4) UU Cukai, untuk memperoleh penundaan pembayaran cukai tersebut, pengusaha pabrik atau importir BKC wajib mendapatkan keputusan pemberian penundaan dan menyerahkan jaminannya kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pengusaha pabrik atau importir.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Selanjutnya, untuk memperoleh keputusan pemberian penundaan tersebut, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan penundaan kepada pejabat Bea dan Cukai. Adapun jaminan tersebut dapat berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Ketentuan pengajuan permohonan penundaan dengan menggunakan jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan diatur lebih detail dalam PMK 30/2020. Definisi atas ketiga jenis jaminan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10, 11, dan 12 PMK 30/2020.

Jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan bank, yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jaminan perusahaan asuransi diartikan sebagai sertifikat jaminan yang diterbitkan penjamin, yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada penerima jaminan dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan.

Sementara jaminan perusahaan ialah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada direktur jenderal Bea dan Cukai atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.

Jenis dan besaran jaminan ditetapkan dengan pertimbangan tingkat kepatuhan dari pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai selama mendapat penundaan. Misalnya, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang tidak pernah melakukan pelanggaran atas penundaannya dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (8) UU Cukai, pengusaha pabrik atau importir BKC yang mendapat penundaan dan tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang terutang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai