DALAM kegiatan ekspor dan impor, pelaku usaha memiliki kewajiban di bidang kepabeanan yang harus dipenuhi. Kewajiban kepabeanan tersebut antara lain berupa penyampaian pemberitahuan pabean dan pelunasan pungutan negara (seperti bea keluar, bea masuk, cukai, PDRI, dan denda).
Terkait dengan pungutan negara, ada kalanya pelaku usaha tidak mampu melunasi pungutan tersebut dengan segera. Namun, Ditjen Bea dan Cukai memberikan kesempatan penggunaan jaminan sebagai Solusi untuk mengatasi kendala tersebut.
Selain dalam konteks kepabeanan, pemberian jaminan juga terkait dengan pembayaran cukai. Dalam konteks cukai, jaminan di antaranya perlu diserahkan pengusaha pabrik atau importir agar dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran secara berkala atau penundaan pembayaran.
Jaminan dalam konteks ini berarti garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Perincian ketentuan pemberian jaminan dalam rangka kepabeanan dan cukai telah diatur melalui PMK 168/2022. Beleid tersebut di antaranya mengatur 9 bentuk jaminan salah satunya jaminan perusahaan (corporate guarantee). Lantas, apa itu jaminan perusahaan (corporate guarantee)?
Merujuk Pasal 12 ayat (1) PMK 168/2022, corporate guarantee merupakan jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan.
Tidak semua perusahaan dapat menggunakan jenis jaminan ini. Adapun suatu perusahaan baru dapat menggunakannya apabila telah mendapatkan izin penggunaan corporate guarantee. Secara lebih terperinci, izin penggunaan corporate guarantee dapat diberikan kepada 4 pihak berikut:
Untuk dapat menggunakan izin penggunaan corporate guarantee, perusahaan harus mengajukan permohonan izin. Permohonan izin tersebut diajukan kepada menteri keuangan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran F PMK 168/2022.
Bagi perusahaan, permohonan izin tersebut disampaikan dengan melampirkan dokumen minimal berupa: (i) Jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan (ii) laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 tahun buku terakhir.
Sementara itu, penyelenggara pos yang ditunjuk dapat mengajukan permohonan izin penggunaan dengan minimal melampirkan corporate guarantee (surat pernyataan tertulis). Atas permohonan penggunaan corporate guarantee, direktur yang mengelola penerimaan atas nama menteri keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendapatkan pertimbangan dari:
Persetujuan atau penolakan tersebut diberikan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan disetujui, direktur yang mengelola penerimaan atas nama menteri keuangan menerbitkan keputusan menteri mengenai izin penggunaan corporate guarantee.
Corporate guarantee yang telah mendapatkan keputusan menteri tersebut dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan atau cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Simak Apa Itu Jaminan dalam Kepabeanan dan Cukai?
