JAKARTA, DDTCNews - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro akan memberikan lebih banyak keuntungan.
Maman mengatakan fasilitas pajak untuk pelaku usaha mikro ternyata lebih menarik bagi pengemudi ojol ketimbang menjadi pekerja. Sebab, sebagai usaha mikro, pengemudi ojol dengan penghasilan tidak lebih dari Rp500 juta bakal terbebas dari pajak.
"Kalau pekerja kan dia kena PPh, minimal 5%, bahkan ada yang 15%. Tetapi kalau dengan treatment-nya sebagai pengusaha mikro, dia akan dapat 0% karena rata-rata penghasilan dari teman-teman ojol itu di bawah Rp500 juta per tahunnya," katanya, dikutip pada Senin (13/7/2026).
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi (WP OP) pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta terbebas dari kewajiban PPh final UMKM. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dan Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.
Melalui PP 20/2026, pemerintah bahkan mengatur wajib pajak orang pribadi kini bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu. Sebelumnya, penggunaan tarif PPh final untuk wajib pajak orang pribadi dibatasi selama 7 tahun sejak terdaftar.
Dengan tidak dibebani pajak, Maman menyebut para pengemudi ojol bisa memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang.
"Jadi ada jaminan kepastian. Jangan sampai mereka terombang-ambing ada ketidakpastian," ujarnya.
Selain itu, Maman menambahkan perlakuan pelaku ojol sebagai usaha mikro juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital. Sebab, pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya untuk mengakses berbagai program perlindungan, pemberdayaan, serta pembiayaan.
Penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro diatur dalam Perpres 27/2026. Selain soal status pengemudi ojol, pada perpres juga diatur potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojol roda 2 mulai 1 Juli 2026.
Dengan demikian, pengemudi ojol akan menerima porsi pendapatan sebesar 92% dari tarif perjalanan. Sementara sebelumnya, pengemudi menerima komisi sebesar 80% karena 20% lainnya menjadi bagian platform digital. (dik)
