GORONTALO, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mencopot berbagai jenis reklame seperti papan nama, baliho, spanduk dan, umbul-umbul yang tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar pajak ke kas daerah.
Kabid Penagihan, Pemeriksa, dan Analisis Keberatan Bapenda Kota Gorontalo Reval Kolopita menegaskan pendapatan asli daerah (PAD) berpotensi mengalami kebocoran karena maraknya papan reklame yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan daerah tersebut.
"Sebelum penertiban, kami survei lapangan dulu. Setelah itu, kami mencocokkan data hasil survei dengan database wajib pajak, sehingga diketahui reklame mana yang belum memiliki izin dan belum dilaporkan [kepada Bapenda]," katanya, dikutip pada Senin (13/7/2026).
Reval menegaskan setiap penyelenggara reklame harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan membayar pajak daerah. Penyelenggara reklame yang dimaksud meliputi orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame untuk namanya sendiri, atau untuk dan atas nama pihak lain.
Di samping itu, tiap penyelenggara reklame wajib melaporkan, mendaftarkan, dan mengurus perizinan sebelum reklame dipasang. Reval menerangkan kewajiban tersebut telah diatur dalam Perda Kota Gorontalo No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pemilik usaha sering kali tidak mengetahui bahwa papan promosi yang dipasang oleh perusahaan tetap merupakan objek pajak reklame. Mereka merasa sah saja karena disediakan pihak lain, padahal sebelum dipasang reklame tersebut wajib dilaporkan ke Bapenda," tutur Reval.
Menurut Reval, masih banyak penyelenggara reklame yang tidak patuh terhadap regulasi. Oleh karena itu, dia menekankan petugas Bapenda akan menertibkan, mencopot hingga membongkar paksa reklame yang dipasang tanpa izin atau tanpa pelaporan.
Dengan melaksanakan aksi tegas tersebut, dia berharap perusahaan penyedia reklame, pemilik merek, maupun pelaku usaha akan semakin mematuhi peraturan perpajakan daerah.
"Setiap penyelenggara reklame diwajibkan melaporkan pemasangan reklame sebelum media promosi tersebut dipasang," ujarnya, seperti dilansir hibata.id. (rig)
