TAIWAN

Parlemen Setujui Kendaraan Listrik Dibebaskan dari Pajak Hingga 2025

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 14:00 WIB
Parlemen Setujui Kendaraan Listrik Dibebaskan dari Pajak Hingga 2025

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews – Parlemen Taiwan menyetujui amendemen UU Pajak Lisensi Kendaraan. Salah satu substansi amendemen tersebut adalah perpanjangan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik selama 4 tahun hingga 31 Desember 2025.

Anggota Parlemen Kuomintang Zeng Mingzong mengatakan amendemen UU Pajak Lisensi Kendaraan sudah disetujui pada 28 Desember 2021. Dalam UU terbaru tersebut, pemerintah membebaskan kendaraan listrik dari pajak kendaraan hingga 2025.

“Amendemen tersebut untuk meningkatkan kemauan masyarakat untuk membeli dan menggunakan kendaraan listrik, mendukung pengembangan industri terkait, dan menjaga kelestarian pembangunan lingkungan,” katanya seperti dilansir Tw-news, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dalam undang-undang sebelumnya, masa pembebasan pajak kendaraan listrik yang berakhir pada 31 Desember 2021. Adapun, fasilitas pembebasan pajak kendaraan listrik dari pemerintah tersebut sudah berlaku sejak 2012.

Berdasarkan data Departemen Keuangan, belanja perpajakan untuk kendaraan listrik terus mengalami kenaikan. Pada 2018, belanja perpajakan mencapai NT$43 juta atau setara dengan Rp22,16 miliar. Pada 2020, belanja perpajakan melonjak hingga NT$360 juta.

Pemerintah Taiwan memperkirakan pembebasan pajak kendaraan listrik selama 4 tahun dapat menyebabkan potensi penerimaan pajak hilang NT$3 miliar. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap diambil untuk mencapai tujuan utama, yaitu zero emission pada 2050.

Selain mengamendemen Pasal 5 UU Pajak Lisensi Kendaraan, perubahan juga dilakukan pada Pasal 25. Dalam tersebut, diatur mengenai penghapusan hukuman bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu