JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 109/2025 mengenai penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
Melalui Perpres 109/2025, turut diatur insentif pajak atas teknologi dalam negeri untuk pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan (PSE). Insentif ini diberikan kepada badan usaha pengembang dan pengelola pengolah sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik (BUPP PSEL).
"Pemerintah pusat dapat memberikan insentif kepada BUPP PSEL terhadap pengutamaan teknologi dalam negeri berupa insentif pembebasan pajak pertambahan nilai untuk teknologi dalam negeri dalam rangka PSE," bunyi Pasal 26 ayat (1) Perpres 109/2025, dikutip pada Senin (15/12/2025).
Tidak hanya insentif PPN, Perpres 109/2025 juga menyatakan pemerintah pusat akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan Perpres 109/2025 dilatarbelakangi oleh sampah di Indonesia yang mencapai 56,63 juta ton per tahun pada 2023. Capaian pengelolaan sampah nasional pada 2023 hanya sebesar 39,07%, sedangkan sampah belum terkelola sebesar 60,99%, yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Kondisi tersebut telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan. Hal ini mengindikasikan kedaruratan sampah sehingga perlu ditangani secara cepat, khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Sementara itu, hasil pengolahan sampah dapat menjadi sumber energi terbarukan berupa listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk mendukung ketahanan energi.
Penerbitan Perpres 109/2025 bertujuan untuk mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan sampah dan timbunan sampah dalam skala besar. Selain itu, pemerintah juga berupaya menangani timbulan sampah dan timbunan sampah melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Secara bersamaan, pemerintah berupaya mendorong pengelolaan sampah yang mengacu pada asas pencemar membayar (polluter pays principle) agar setiap orang bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya.
Guna mencapai tujuan tersebut, PSE akan dilakukan melalui PSEL; PSE bioenergi; PSE bahan bakar minyak terbarukan; dan PSE produk ikutan lainnya.
Melalui Perpres 109/2025, pemerintah daerah turut diberi tugas untuk mendukung pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Kemudian, BPI Danantara diminta melakukan investasi dalam pelaksanaan PSEL, sedangkan PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PSEL.
Pada saat Perpres 109/2025 mulai berlaku, Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres 109/2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 10 Desember 2025. (dik)
