KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Izinkan KEK Beri Sumbangan ke Sumatera Tanpa Kena Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 16 Desember 2025 | 10.30 WIB
Pemerintah Izinkan KEK Beri Sumbangan ke Sumatera Tanpa Kena Pajak
<p>Ilustrasi. Pengungsi korban banjir bandang luapan Sungai Meureudu memilih baju bekas layak pakai di Pidie Jaya, Aceh, Senin (8/12/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan izin kepada pelaku usaha kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk mendonasikan barang produksinya kepada korban bencana Sumatera.

Izin diberikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan setelah adanya persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Tak hanya boleh didonasikan ke daerah bencana, penyerahan barang oleh pelaku usaha di KEK juga dibebaskan dari PPN.

"Oke dibebaskan PPN-nya, tapi juga diwaspadai, harus diserahkan ke instansi dan harus segera dikirim ke daerah bencana," kata Prabowo, dikutip pada Selasa (16/12/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan terdapat beberapa perusahaan tekstil di KEK yang ingin membantu dengan cara memberikan pakaian-pakaian yang tidak lolos standar ekspor atau reject.

"Dari 2 perusahaan yang menghubungi kami, sudah ada yang menyiapkan 100.000 pcs, yang kedua 25.000 pcs. Tapi untuk keluar harus mendapatkan izin dari 2 instansi, yakni DJBC dan Kementerian Perdagangan," ujar Tito.

Menurut Tito, barang yang diproduksi di KEK bisa digunakan untuk kepentingan bencana sepanjang ada surat permintaan resmi dari instansi terkait. Dia juga memastikan bahwa Kemendagri sudah menerbitkan surat permintaan resmi dimaksud.

"Kami mohon dukungan dari Bapak Menteri Keuangan dan juga Bapak Menteri Perdagangan supaya bisa dikirimkan secepat mungkin, 125.000 ini Pak," tuturnya saat meminta persetujuan dari Prabowo.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan bantuan anggaran senilai Rp268 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) dan pemerintah provinsi (pemprov) yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.