THAILAND

Pariwisata Masih Megap-Megap, Otoritas Ini Tunda Lagi Pajak Turis

Dian Kurniati | Senin, 08 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Pariwisata Masih Megap-Megap, Otoritas Ini Tunda Lagi Pajak Turis

Pengunjung berbelanja ganja di toko ganja RG420, di Jalan Khaosan, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, Minggu (31/07/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/hp/RST)

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali menunda pengenaan pajak turis asing yang dijadwalkan berlaku mulai Juni 2022.

Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand Yuthasak Supasorn mengatakan pemerintah tidak akan buru-buru merilis kebijakan yang dapat memengaruhi kunjungan wisatawan asing, termasuk mengenakan pajak turis.

“Sektor pariwisata masih memerlukan dukungan untuk pulih sepenuhnya dari pandemi. [Pajak turis akan dimulai dalam] satu atau dua tahun ke depan, ketika para wisatawan sudah siap," katanya, dikutip pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Yuthasak menuturkan pemerintah memang berencana mengenakan pajak turis senilai 300 baht atau sekitar Rp132.000 kepada para wisatawan asing. Namun, kebijakan tersebut tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Wacana pajak turis telah dimulai sejak beberapa tahun terakhir mengingat tingginya kerugian negara akibat turis yang sakit, tetapi tidak memiliki asuransi. Rencana tersebut berulang kali tertunda karena pandemi Covid-19 yang mewabah dalam 2 tahun terakhir.

Tahun ini saja, pemerintah sempat merencanakan pajak turis asing berlaku pada April dan kemudian diundur menjadi Juni 2022, tetapi hingga saat ini tetap belum terlaksana.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Pajak turis rencananya akan dikenakan kepada wisatawan asing yang datang melalui pintu pelabuhan udara. Sebab, kementerian belum menemukan cara efisien untuk mengenakan pajak turis pada wisatawan asing yang tiba melalui pintu masuk darat dan air.

Dari pendapatan yang dikumpulkan dari pajak tersebut, sekitar 20% di antaranya akan digunakan untuk asuransi sebagai proteksi senilai 500.000 baht apabila turis asing mengalami kecelakaan dan 1 juta baht jika meninggal dunia.

Selain soal pajak turis, Yuthasak menyebut pemerintah juga menolak gagasan penetapan tarif ganda pada kamar hotel, yaitu untuk wisatawan lokal dan asing.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Kami tidak terburu-buru memungut uang yang akan merusak sentimen wisatawan untuk datang ke Thailand," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com.

Dalam 7 bulan ini, Thailand sudah kedatangan sebanyak 3,12 juta wisatawan internasional. Jumlah tersebut masih terlampau rendah dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi yang mencapai 40 juta wisatawan internasional pada 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M