KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global Berlaku, Korporasi Multinasional Wajib Lapor GIR

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Februari 2024 | 18:42 WIB
Pajak Minimum Global Berlaku, Korporasi Multinasional Wajib Lapor GIR

Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki saat memberikan paparan dalam acara ADIT Network Webinar yang digelar oleh Chartered Institute of Taxation Inggris, Rabu (28/2/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) berkewajiban melaporkan GloBE Information Return (GIR).

Dalam ADIT Network Webinar yang digelar oleh Chartered Institute of Taxation Inggris, Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki mengatakan GIR dikembangkan OECD guna mendukung terciptanya implementasi Pilar 2 secara konsisten pada setiap yurisdiksi.

"GIR memuat informasi yang komprehensif mengenai penghitungan pajak oleh perusahaan multinasional dalam rangka menentukan top-up tax yang harus dibayar," tuturnya dalam webinar tersebut, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Merujuk pada panduan yang diterbitkan oleh OECD, GIR harus dilaporkan oleh setiap constituent entity kepada setiap otoritas pajak yang mengadopsi GloBE. Skema pelaporan GIR ini dinamakan local filing.

Apabila ultimate parent entity (UPE) atau designated filing entity dari grup perusahaan multinasional berlokasi di yurisdiksi yang sudah memiliki qualifying competent authority agreement (QCAA), GIR cukup dilaporkan oleh UPE atau designated filing entity kepada otoritas pajak dari yurisdiksi tersebut. Adapun skema tersebut dinamakan central filing.

"Dengan kata lain, kewajiban melaporkan GIR kepada setiap otoritas pajak dihapuskan jika UPE atau designated filing entity melaporkan GIR kepada otoritas pajak tempat UPE atau designated filing entity berlokasi dan yurisdiksi tersebut sudah memiliki QCAA," ujar Yurike.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Nanti, data dan informasi dalam GIR yang dilaporkan oleh UPE atau designated filing entity kepada otoritas pajak yang sudah memiliki QCAA akan dipertukarkan dengan otoritas pajak pada yurisdiksi-yurisdiksi lainnya.

GIR dilaporkan oleh grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 2 paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Khusus untuk tahun pajak pertama, GIR dapat dilaporkan 18 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, GIR tahun pajak 2024 wajib dilaporkan kepada otoritas pajak paling lambat pada Juni 2026.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Merujuk pada format GIR yang dirilis oleh OECD, tercatat kurang lebih ada 232 data points yang harus disiapkan dan dilaporkan ke dalam GIR.

Guna menyederhanakan penyusunan dan pelaporan GIR untuk tahun pajak 2024 - 2028, Inclusive Framework telah mengembangkan transitional simplified jurisdictional reporting framework. Namun, penyederhanaan tersebut tidak berlaku pada semua yurisdiksi.

"Transitional simplified jurisdictional reporting framework tidak berlaku pada yurisdiksi tempat beban top-up tax timbul dan terdapat lebih dari 1 constituent entity," tutur Yurike.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Terkait dengan implementasi Pilar 2 di Indonesia, Yurike menjelaskan pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) dalam ketentuan domestik.

Komitmen untuk mengadopsi Pilar 2 telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Sebagai informasi, perusahaan multinasional dengan omzet tahunan sebesar €750 juta per tahun harus membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% di manapun mereka beroperasi seiring dengan berlakunya Pilar 2.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat UPE berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan IIR.

Namun, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax bila yurisdiksi sumber tersebut menerapkan QDMTT. Jika QDMTT diterapkan oleh yurisdiksi sumber, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD