ITALIA

Pajak Kurang, Denda Larangan Plastik Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 14:40 WIB
Pajak Kurang, Denda Larangan Plastik Diterapkan

Pantai Pulau Capri, Italia. (Foto: lonelyplanet.com)

CAPRI, DDTCNews – Pemerintah Pulau Capri Italia akan mendenda wisatawan sebesar EUR500 (Rp8,11 juta) bagi yang menggunakan kantong plastik non-biodegreadable, piring plastik sekali pakai, gelas, sedotan dan peralatan makanan.

Wali Kota Capri Giovanni De Martino mengatakan aturan tersebut merupakan suatu perubahan besar. Menurutnya jika ada sejumlah orang ingin menyelamatkan lingkungan, maka tidak seharusnya ada yang mengeluh demi kebaikan lingkungan.

“Langkah ini bertujuan untuk mengurangi polusi dan melindungi flora dan fauna. Kami memiliki masalah yang sangat besar dan kami harus berkontribusi untuk menemukan solusi,” tuturnya di Capri, Rabu (22/5).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Kebijakan denda penggunaan plastik sejatinya mengikuti aturan serupa yang telah lebih dahulu diperkenalkan di Tremiti sejak tahun lalu, kepulauan di lepas pantai timur Italia. Wali Kota Tremiti Antonio Fentini mengimbau agar setiap wali kota di semua pulau untuk mengikuti skema tersebut.

“Hari demi hari kita melihat manusia membunuh laut kita dan kita harus melakukan sesuatu, segera,” ujar Fentini.

Kabarnya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh pulau, dengan fokus khusus pada pantai dan garis pantai. Para pemilik toko di pulau-pulau tersebut tidak lagi bisa menjual produk yang terbuat dari plastik sekali pakai. Pedagang telah diberi waktu 90 hari untuk menyingkirkan stok tersisa.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Sebagai informasi, kebijakan itu dipicu oleh asosiasi pecinta lingkungan Italia Legambiente. Legambiente melakukan penyelidikan yang mencatat laut dan pantai antara Capri dan daratan Italia mengandung jumlah residu plastik terbesar di wilayah Campania.

Capri yang merupakan rumah bagi 12.000 penduduk telah memperkenalkan pajak wisata sejak beberapa tahun yang lalu. Penerimaan dari pajak wisata tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membantu merawat lingkungan.

Namun, penerimaan dari pajak wisata tersebut masih belum cukup. Karena itu, denda diterapkan. “Kami berusaha meniru satu sama lain untuk memiliki dampak yang jauh lebih besar,” pungkas De Martino seperti dilansir travelwires.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M