KABUPATEN BOGOR

Kabupaten Bogor Awali 2026 dengan Diskon dan Pemutihan PBB

Muhamad Wildan
Sabtu, 03 Januari 2026 | 08.30 WIB
Kabupaten Bogor Awali 2026 dengan Diskon dan Pemutihan PBB
<p>Ilustrasi. Foto udara deretan unit rumah di salah satu kompleks perumahan di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU</p>

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, langsung memberikan fasilitas pembebasan, diskon, dan pemutihan PBB sejak awal tahun.

Secara terperinci, Pemkab Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor memberikan fasilitas pembebasan PBB khusus untuk objek dengan ketetapan maksimal Rp100.000. Fasilitas ini diberikan hanya kepada wajib pajak perorangan.

"Ayo manfaatkan program relaksasi pajak ini sekarang! PBB lunas, hati tenang, Bogor semakin istimewa," tulis Bappenda Kabupaten Bogor melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Sabtu (3/1/2026).

Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB tahun pajak 2026 sebesar 10%, pengurangan pokok PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 sebesar 30%, serta pengurangan pokok PBB tahun pajak 2012 hingga 2020 sebesar 40%.

Kemudian, Pemkab Bogor memberikan fasilitas penghapusan tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2011 sepanjang wajib pajak bersangkutan melunasi PBB tahun pajak 2012 hingga 2026.

Fasilitas pengurangan pokok di atas diberikan bila wajib pajak melunasi PBB-nya pada 2 Januari hingga 31 Maret 2026. "Manfaatkan pembayaran mudah melalui berbagai kanal digital," tulis Bappenda Kabupaten Bogor.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.