INDIA

Pacu Ekonomi, Industri Fintech Minta Kebijakan Pajak Lebih Liberal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:30 WIB
Pacu Ekonomi, Industri Fintech Minta Kebijakan Pajak Lebih Liberal

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Perusahaan financial technology (fintech) mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan pajak yang lebih liberal, khususnya terhadap perusahaan rintisan di sektor keuangan.

Co-Founder Stashfin Shruti Aggarwal mengatakan ekonomi di India akan makin berkembang dengan rezim pajak yang lebih liberal. Menurutnya, fintech memiliki potensi besar untuk mempromosikan inklusi keuangan dan menghasilkan peluang kerja yang signifikan.

"Saya ingin anggaran memiliki fokus khusus untuk mendorong ekosistem fintech di negara ini. Industri ini memiliki kemampuan untuk membantu mendorong ekonomi India ke tempat yang layak," katanya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Seperti dilansir ndtv.com, perusahaan rintisan di bidang finansial teknologi secara ekstensif dapat menggunakan opsi saham yang diberikan kepada para pegawai untuk menarik dan mempertahankan mereka.

Namun, pegawai di perusahaan fintech yang menjalankan opsi kepemilikan saham oleh pegawai harus membayar pajak sekitar 35%. Pemerintah diminta untuk memberikan kelonggaran pajak dalam kasus tersebut.

Di samping itu, Aggarwal meminta batas keseluruhan pinjaman online oleh bank kepada lembaga keuangan nonbank ditingkatkan. Dia berharap pemerintah dapat menaikkan batas yang berlaku saat ini sebesar 5%, menjadi 7%.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Sementara itu, CEO Clix Capital Rakesh Kaul menyarankan menteri keuangan dalam APBN 2022-2023 untuk mengambil langkah berani yang dapat mendorong bank untuk melanjutkan pendanaan kepada lembaga keuangan nonbank, terutama bagi tingkat kecil dan menengah.

Menteri keuangan Nirmala Sitharaman dijadwalkan untuk mempresentasikan APBN 2022-2023 di hadapan parlemen pada 1 Februari. Para pemain dalam industri fintech berharap pemerintah dapat memberikan dukungan terhadap industri potensial tersebut. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP