JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XII DPR Syarif Fasha menilai kebijakan pengetatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan antara lain bertujuan untuk memperbaiki setoran BUMN tambang kepada negara.
Syarif mengatakan setoran BUMN tambang kepada negara belum sebanding dengan laba yang dilaporkan. Menurutnya, dalam banyak kasus, laba perusahaan terlihat besar, tetapi kontribusi ke negara hanya berkisar 15%–20%.
"Berarti yang terlalu besar adalah operasionalnya, itu satu. Kedua, banyak sekali RKAB-RKAB ini yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kemampuan daripada pelaku-pelaku usaha ini," katanya, dikutip pada Rabu (21/1/2026).
Syarif menyebut kebijakan pengetatan RKAB merupakan tindak lanjut dari masukan DPR. Sebab, banyak RKAB yang diterbitkan ternyata tidak sesuai dengan kemampuan riil pelaku usaha.
Banyak perusahaan mendapatkan kuota produksi jutaan hingga puluhan juta ton per tahun, tetapi realisasi eksplorasi dan eksploitasinya hanya sekitar 10%.
Berdasarkan pada kondisi tersebut, Komisi XII DPR kemudian meminta kepada Kementerian ESDM untuk menertibkan penerbitan RKAB. RKAB diusulkan tidak lagi diberikan untuk jangka waktu 3 tahun, melainkan dievaluasi setiap tahun.
"Kita mau betul-betul lihat siapa nih yang patuh yang taat? Oke, Vale selaku perwakilan pemerintah patuh dan taat, mungkin tidak masuk dalam kelompok-kelompok yang ini nanti," ujarnya.
RKAB adalah dokumen tahunan wajib bagi perusahaan pertambangan di Indonesia untuk merencanakan kegiatan operasional, teknik, dan lingkungan selama 1 tahun ke depan, termasuk anggaran biayanya.
RKAB harus disetujui oleh Kementerian ESDM untuk memastikan kegiatan tambang berjalan legal dan sesuai ketentuan.
Belum lama ini, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 17/2025 mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Beleid ini antara lain memerinci persyaratan RKAB untuk mendapatkan persetujuan, salah satunya bukti pembayaran ke kas negara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA minerba. Ketentuan ini berlaku untuk RKAB baik tahap kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi.
Setelahnya, Kementerian ESDM dan Ditjen Pajak (DJP) sepakat untuk menjadikan kepatuhan pajak sebagai salah satu syarat dalam persetujuan RKAB pada perusahaan minerba. Setiap wajib pajak sektor minerba kini harus memastikan seluruh kewajiban perpajakannya telah dipenuhi (tax clearance) sebelum RKAB dapat disetujui. Simak Kepatuhan Pajak Kini Jadi Syarat Persetujuan RKAB Tambang (dik)
