SEOUL, DDTCNews - Aktor sekaligus penyanyi Cha Eunwoo diduga menghindari pajak senilai lebih dari KRW20 miliar atau sekitar Rp229 miliar.
Cha dianggap melakukan penghindaran pajak melalui perusahaan ibunya. Merespons tudingan tersebut, agensi Cha menegaskan akan segera mengklarifikasinya kepada otoritas pajak.
"Kami berencana untuk secara aktif menjelaskan masalah yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan hukum melalui prosedur yang tepat," bunyi pernyataan Fantagio, agensi yang menaungi Cha, dikutip pada Jumat (22/1/2026).
Menurut Fantagio, dugaan penghindaran pajak ini bermula dari pertanyaan apakah perusahaan yang didirikan oleh ibu Cha memenuhi syarat sebagai entitas kena pajak yang substansial.
Guna mempercepat penyelesaian persoalan ini, agensi akan memfasilitasi komunikasi antara Cha dan otoritas pajak. Cha juga telah berjanji untuk memenuhi kewajiban pajak dan kewajiban lainnya sebagai tanggung jawab warga negara.
"Untuk memastikan prosedur ini selesai dengan cepat, aktor dan perwakilan otoritas pajak akan bekerja sama dengan tulus," bunyi keterangan Fantagio dilansir chosun.com.
Isu mengenai dugaan penghindaran pajak oleh Cha mengemuka di media massa berdasarkan pernyataan dari otoritas pajak. Penelitian yang dilaksanakan oleh otoritas menemukan indikasi Cha melakukan penggelapan pajak senilai lebih dari KRR20 miliar.
Otoritas menetapkan Cha dan ibunya menggunakan perusahaan yang dioperasikan oleh ibunya untuk mengurangi pajak penghasilan. Otoritas juga menilai perusahaan itu sebagai perusahaan fiktif yang gagal memberikan layanan nyata meskipun telah menandatangani kontrak dengan agensi Cha untuk dukungan aktivitas hiburan. (dik)
